GPA Sebut Pembatasan Polisi di Jabatan Sipil Langgar Prinsip Kesetaraan Hukum
Jum'at, 14 November 2025 - 09:15 WIB
loading...
A
A
A
“Di saat Polri tengah berbenah dan mulai mendapatkan kembali kepercayaan publik, justru muncul putusan yang terkesan melemahkan eksistensinya. Ini langkah yang kontraproduktif,” katanya.
Aminullah menduga adanya kepentingan besar di balik putusan tersebut. Aminullah menilai MK tidak lagi sepenuhnya independen dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi. “Putusan ini sarat dengan kepentingan tertentu. Saya bahkan menilai MK sudah tidak independen. Bila sudah sedemikian parah, maka sebaiknya MK dievaluasi total, bahkan dibubarkan,” ujarnya.
Baca juga: Kisah Benny Moerdani Jalin Hubungan Terlarang dengan Israel demi Lindungi Nyawa Soeharto
Aminullah menilai, putusan MK tersebut perlu dikaji kembali dari sisi konstitusionalitas dan proporsionalitas. Pembatasan terhadap anggota Polri aktif dalam jabatan sipil cenderung tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan lembaga negara dan perlindungan institusional.
Aminullah menjabarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 – Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi dasar bagi Polri dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan dalam jabatan tertentu sesuai kebutuhan negara.
Aminullah menduga adanya kepentingan besar di balik putusan tersebut. Aminullah menilai MK tidak lagi sepenuhnya independen dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi. “Putusan ini sarat dengan kepentingan tertentu. Saya bahkan menilai MK sudah tidak independen. Bila sudah sedemikian parah, maka sebaiknya MK dievaluasi total, bahkan dibubarkan,” ujarnya.
Baca juga: Kisah Benny Moerdani Jalin Hubungan Terlarang dengan Israel demi Lindungi Nyawa Soeharto
Aminullah menilai, putusan MK tersebut perlu dikaji kembali dari sisi konstitusionalitas dan proporsionalitas. Pembatasan terhadap anggota Polri aktif dalam jabatan sipil cenderung tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan lembaga negara dan perlindungan institusional.
Aminullah menjabarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 – Polri merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberi dasar bagi Polri dalam menjalankan fungsi pemerintahan di bidang keamanan, termasuk penempatan dalam jabatan tertentu sesuai kebutuhan negara.
Lihat Juga :