Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim Segera Disidangkan
Senin, 10 November 2025 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Satu tersangka lainnya yakni Jurist Tan, diketahui masih berstatus buron. Oleh karena itu, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam proses penyidikan.
"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga mintai atau diberikan red notice oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis. Kita sedang menunggu informasi dari interpol pusat di Prancis."
Anang lalu menjelaskan pasal yang akan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keempat tersangka. Dia juga menegaskan total kerugian negara imbas kasus ini yang mencapai Rp1 triliun lebih.
"Pasal yang didakwakan subsideritas, Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Tipikor dan subsidernya Pasal 3 Undang--Undang Tipikor," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 5 September 2025. Nadiem sempat mengajukan praperadilan, tetapi ditolak.
"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga mintai atau diberikan red notice oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis. Kita sedang menunggu informasi dari interpol pusat di Prancis."
Anang lalu menjelaskan pasal yang akan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keempat tersangka. Dia juga menegaskan total kerugian negara imbas kasus ini yang mencapai Rp1 triliun lebih.
"Pasal yang didakwakan subsideritas, Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Tipikor dan subsidernya Pasal 3 Undang--Undang Tipikor," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 5 September 2025. Nadiem sempat mengajukan praperadilan, tetapi ditolak.
(zik)
Lihat Juga :