Kasus Korupsi Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim Segera Disidangkan

Senin, 10 November 2025 - 16:27 WIB
loading...
Kasus Korupsi Chromebook...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto/Ravie Wardani
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim , memasuki babak baru. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (10/11/2025).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna . Saat ini, penuntut umum akan melakukan penelitian selama 20 hari ke depan terhadap keempat tersangka, termasuk Nadiem, serta barang bukti dari kepolisian sebelum kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.

"Pada hari ini, telah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum ada empat berkas. Berkas pertama atas nama Mulyatsyah selaku KPA, Ibrahim Arief selaku konsultan juga, Sri Wahyuningsih, dan saudara Nadiem Makarim," kata Anang Supriatna di kantornya.

Baca Juga: 4 Fakta Seputar Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak PN Jaksel

Terhadap keempat tersangka ini, kata Anang, pihaknya tengah melakukan penelitian berikut juga barang bukti. "Terkait perkara ini nanti sebelumnya ada di penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat , dan penuntut umum mempunyai waktu 20 hari ke depan, dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor."

Satu tersangka lainnya yakni Jurist Tan, diketahui masih berstatus buron. Oleh karena itu, berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan masih dalam proses penyidikan.

"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali hingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga mintai atau diberikan red notice oleh NCB (National Central Bureau) dan sudah diteruskan oleh NCB ke interpol di Prancis. Kita sedang menunggu informasi dari interpol pusat di Prancis."

Anang lalu menjelaskan pasal yang akan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keempat tersangka. Dia juga menegaskan total kerugian negara imbas kasus ini yang mencapai Rp1 triliun lebih.

"Pasal yang didakwakan subsideritas, Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Tipikor dan subsidernya Pasal 3 Undang--Undang Tipikor," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 5 September 2025. Nadiem sempat mengajukan praperadilan, tetapi ditolak.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Industri Otomotif Jerman...
Industri Otomotif Jerman Tambah Sekarat Akibat Perang Timur Tengah
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved