Arab Saudi Perketat Syarat Kesehatan Jemaah Haji, DPR Ingatkan Pemerintah Antisipasi
Jum'at, 07 November 2025 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
"Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi merupakan keputusan yang harus dihormati dan disikapi dengan bijak karena ini demi kebaikan bersama. Pemerintah harus memastikan bahwa memang proses pemeriksaan sejak awal telah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan bersama. Koordinasi dengan lintas kementerian juga diperlukan," katanya.
Neng Eem mengatakan, perjalanan ibadah haji membutuhkan fisik yang kuat. Apalagi saat puncak haji yakni di Arafah, Mina, dan Muzdalifah. Oleh karena itu, calon jemaah haji wajib memenuhi syarat istitaah yang telah ditentukan.
"Kami meminta bahwa calon jemaah haji mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Aturan yang dibuat pastinya telah mempertimbangkan banyak terkait kesehatan. Kita semua tahu bahwa dibutuhkan fisik yang kuat jika hendak melakukan perjalanan haji. Mulai dari tawaf, sai khususnya saat puncak haji," jelasnya.
Setidaknya, ada 11 jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah, seperti gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat. Selain itu, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas.
Neng Eem mengatakan, perjalanan ibadah haji membutuhkan fisik yang kuat. Apalagi saat puncak haji yakni di Arafah, Mina, dan Muzdalifah. Oleh karena itu, calon jemaah haji wajib memenuhi syarat istitaah yang telah ditentukan.
"Kami meminta bahwa calon jemaah haji mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Aturan yang dibuat pastinya telah mempertimbangkan banyak terkait kesehatan. Kita semua tahu bahwa dibutuhkan fisik yang kuat jika hendak melakukan perjalanan haji. Mulai dari tawaf, sai khususnya saat puncak haji," jelasnya.
Setidaknya, ada 11 jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitaah, seperti gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat. Selain itu, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas.
Lihat Juga :