Pengaturan Media Baru untuk Kepentingan Publik

Kamis, 06 November 2025 - 10:40 WIB
loading...
Pengaturan Media Baru...
Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran di Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025). Foto/Ist
A A A
TANGERANG - Pengaturan terhadap media platform digital dinilai sudah sangat mendesak. Tidak hanya alasan keadilan, pengaturan ini menyangkut hal yang lebih besar yakni untuk kepentingan publik dan negara.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman di Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Menkum Apresiasi Spotify Dukung Proposal Indonesia Terkait Pengelolaan Royalti Global

Menurutnya, adanya pengaturan ini agar kepentingan negara dan publik dipahami platform media baru tersebut. Kepentingan negara ini terkait bagaimana kedaulatan tetap terjaga.



“Intinya pengaturan itu wajib ada. Kalau tidak diatur akan berbahaya dan bisa berdampak buruk. Kita khawatir akan terjadi seperti kerusuhan kemarin. Siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu,” kata Yulius.

Kendati demikian, tambah Yulius, pengaturan tersebut jangan terlalu membatasi. Saat ini, Komisi I DPR RI sedang membahas RUU Penyiaran agar lebih baik. RUU ini diharapkan memberikan keadilan bagi semua terutama perlindungan terhadap kepentingan negara dan publik.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan ini, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan regulasi yang digunakan untuk melakukan pengawasan lembaga penyiaran (TV dan radio).

Baca juga: Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso Ajak Generasi Muda Kembangkan Siaran Positif

Terkait pengawasan, ia juga meminta para peserta Bimtek yang merupakan mahasiswa UNIS, untuk melaporkan kepada KPI jika ditemukan ada pelanggaran di TV dan radio.

“Hari ini (bimtek), kita lakukan di Universitas Islam Syekh Yusuf karena P3SPS ini biar tersosialisasi ke seluruh masyarakat,” tuturnya seraya berharap platform media baru yang belum diatur segera diatur karena banyak sekali informasi yang perlu disaring kembali.

Perlunya pengaturan media baru turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso. Menurutnya, pengaturan ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pasalnya, siaran TV dan radio ada dalam pengawasan dan mengacu pada aturan yang berlaku.

“Kalau di TV dan radio saya tidak bilang bahwa semuanya sudah berkualitas, tapi lebih aman di banding paltform digital karena ada wasit yang mengawasi dalam hal ini KPI. Kalau di platform digital, isu LGBT, radikalisme dan yang lainnya bisa dengan mudah ditonton dan disebarkan. Jadi kalau di TV semua sudah aturan main perlindungan publiknya,” jelasnya.

Tulus juga menyampaikan hal yang sama dengan Yulius terkait kepentingan negara. Bahkan, lanjutnya, adanya pengaturan bagi media baru ini tidak hanya akan melindungi publik secara luas tapi juga konten kreatornya.

“Jadi kalau semuanya diatur, sebenarnya kita dapat melindungi para konten kreatornya. Di negara-negara luar, konten kreator itu dilindungi,” kata Tulus.

Di forum yang sama, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq mengeluhkan ketiadaan aturan bagi media platfrom digital. Menurutnya, situasi ini menyebabkan kondisi lembaga penyiaran (radio) makin kritis.

Pasalnya, kue iklan yang diperebutkan ribuan radio di tanah air makin menyusut seiring makin banyaknya pengiklan yang beriklan di platform media digital.

Ia menambahkan, lembaga penyiaran seperti radio dalam menjalan usaha dan siarannya diatur oleh UU Penyiaran dan aturan pedoman penyiaran. Sedangkan media baru tidak ada aturan.

“P3SPS adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu adalah kitab utama. Tak boleh ada kekerasan, pornografi, seksual dan lain sebagainya, semuanya diatur. Di radio itu sangat banyak aturan kalau mau pasang iklan. Akibatnya apa, ya pindah ke platform digital seperti YouTube, IG, TikTok dan sejenisnya,” jelas Rafiq.

Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka keberadaan radio akan hilang (mati) pada 2028 mendatang. Karenanya, PRSSNI meminta adanya keadilan berusaha bagi semua kompetitor.

“Kasih kami ring yang sama agar beradunya lebih fair dan jelas. Makanya, kami mendorong agar revisi undang-undang penyiaran segera disahkan. Tapi sudah 20 tahun lebih belum kelar juga disahkan,” pinta Muhammad Rafiq.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Posisi Strategis Indonesia...
Posisi Strategis Indonesia Jadi Incaran Asing, Kesadaran Antispionase Perlu Diperkuat
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
Menkomdigi: Media Konvensional...
Menkomdigi: Media Konvensional Harus Tetap Eksis di Tengah New Media
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
Rekomendasi
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved