Polri Minta Pemda Buat Perda Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19

Senin, 14 September 2020 - 16:25 WIB
loading...
Polri Minta Pemda Buat...
Karonpenmas Mabes Polri Brigjen AWi Setiyono berharap pemda-pemda yang akan melakukan yustisi dapat menyelesaikan pembuatan perda pada minggu ini. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19 . Polri mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan di lapangan.

Karonpenmas Mabes Polri Brigjen AWi Setiyono berharap pemda-pemda yang akan melakukan yustisi dapat menyelesaikan pembuatan perda pada minggu ini. Kemudian, perda itu disosialisasikan kepada masyarakat dan baru diterapkan minggu depan.

"Penerapan yustisi ini, kami (harus) menggunakan perda sehingga bagi yang belum siap perdanya dipersilakan (menyelesaikan) minggu ini untuk menyosialisasikan secara masif. (Sementara ini) melakukan kegiatan persuasif apabila ada yang melakukan dilakukan peneguran," katanya dalam diskusi daring dengan tema "Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit", Senin (14/9/2020). (Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Kurungan )

Awi menerangkan dalam penindakan yang dikedepankan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam hal ini Satpol PP. Yang lain, seperti Polri dan TNI, sifatnya hanya membantu.

"Bagi daerah yang (perda) sudah siap tinggal koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Bisa sidang di tempat. Namun, yang belum siap, bisa sidang di pengadilan," tuturnya.

Awi menjelaskan bentuk hukuman terhadap pelanggar itu tergantung dari ketentuan yang tertuang dalam perda. Nanti dilihat apakah pelanggarannya masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Untuk yustisi ini yang paling akan menjadi perhatian adalah penggunaan masker. (Baca juga: Disebut Rekrut Preman untuk Tangani COVID-19, Ini Penjelasan Wakapolri )

"Tentu sanksi itu disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, ada teguran, denda administrasi, kerja sosial, dan pencabutan sementara (izin) bagi penyelenggara usaha. Hakim sendiri yang akan mengetok, di situ langsung dieksekusi. Bagi pelanggar ini bisa membantu jadi tidak perlu pergi ke pengadilan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved