Menteri Hukum Minta Kodefikasi Lagu Didaftarkan ke PDLM
Selasa, 04 November 2025 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Dari 80 anggota yang terdaftar, yang aktif saat ini tinggal 40 perusahaan industri rekaman. Sedangkan produktivitas karya cipta yang masuk industri rekaman makin berkurang. Dulu era industri rekaman mengandalkan jualan kaset masuk dapur rekaman minimal 10 lagu baru.
Baca juga: Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
“Kalau sekarang pencipta lagu masuk dapur rekaman satu-satu karena industri musik sudah memasuki era digital. Tantangan lain dari Industri rekaman atau label adalah pembajakan dan dipasarkan melalui platform yang ilegal” ujar Gumilang.
Platform musik digital yang memberikan kontribusi kepada Industri rekaman yang resmi seperti YouTube, Spotify, dan Apple Music cukup membantu perusahaan industri rekaman. “Konten kami banyak dibajak di platform musik digital ilegal seperti dari Vietnam,” ujarnya.
Melalui Kementeri Hukum, menurut Gilang, Industri rekaman membutuhkan perlindungan dengan men-takedown platform masik asing yang menayangkan konten musik Indonesia, namun tak berizin atau tidak bekerja sama dengan Label.
Sementara itu, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah membenahi ekosistem musik nasional mulai dari akar rumput, termasuk sistem collecting dan distribusi harus benar-benar terlaksana dengan baik.
Pencatatan ekosistem musik harus dari bawah karena itu LMKN dan LMK harus dikelola secara profesional. Data anggota (member) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baik itu pencipta atau pemegang hak terkait harus serahkan kepada LMKN.
Baca juga: Menkum Tegaskan Karya Jurnalistik Harus Dilindungi Hak Cipta
“Kalau sekarang pencipta lagu masuk dapur rekaman satu-satu karena industri musik sudah memasuki era digital. Tantangan lain dari Industri rekaman atau label adalah pembajakan dan dipasarkan melalui platform yang ilegal” ujar Gumilang.
Platform musik digital yang memberikan kontribusi kepada Industri rekaman yang resmi seperti YouTube, Spotify, dan Apple Music cukup membantu perusahaan industri rekaman. “Konten kami banyak dibajak di platform musik digital ilegal seperti dari Vietnam,” ujarnya.
Melalui Kementeri Hukum, menurut Gilang, Industri rekaman membutuhkan perlindungan dengan men-takedown platform masik asing yang menayangkan konten musik Indonesia, namun tak berizin atau tidak bekerja sama dengan Label.
Sementara itu, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah membenahi ekosistem musik nasional mulai dari akar rumput, termasuk sistem collecting dan distribusi harus benar-benar terlaksana dengan baik.
Pencatatan ekosistem musik harus dari bawah karena itu LMKN dan LMK harus dikelola secara profesional. Data anggota (member) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baik itu pencipta atau pemegang hak terkait harus serahkan kepada LMKN.
Lihat Juga :