Menteri Hukum Minta Kodefikasi Lagu Didaftarkan ke PDLM
Selasa, 04 November 2025 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Menteri kadang merasa heran kenapa LMK tidak begitu antusias menyerahkan data lagu dan data pencipta serta pihak terkait kepada LMKN dan Ditjen KI untuk ditampung di PDLM. “Ada apa ya kok ini berat sekali dilakukan. Pada hal data ini penting sekali,” tegasnya.
Industri rekaman, misalnya, memiliki 100.000 data lagu yang sudah tercodefikasi. Data tersebut harus dimiliki LMK karena mereka memiliki anggota yang menyerahkan kuasa untuk ditarik royaltinya oleh pencipta atau pemegang hak terkait.
Transparansi harus dibangun dari siapa member LMK karena terkait dengan royalti. “Royalti itu diatur dengan undang-undang karena terkait dengan hak ekonomi dan hak moral pencipta, preformer, dan publishing,” kilahnya.
Kembali Menteri menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada LMK untuk secara terbuka menyerahkan data anggotanya dan nilai royalti yang diperoleh. Begitu juga dengan Industri rekaman atau Label harus memberikan nilai royalti yang berkeadilan dari hasil kerja sama dengan platform musik digital.
pemerintah tidak akan bertindak melampaui kewenangannya dalam mengatur tata kelola ekosistem musik, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian internasional yang mana Indonesia juga ikut bertanda-tangan menyetujui itu.
Berkaitan dengan proposal Indonesia yang akan diajukan dalam Sidang organisasi internasional WIPO pada bulan Desember, Menteri Hukum meminta kepada industri rekaman dapat memberikan kontribusi pemikiran terkait dengan upaya Indonesia meminta keadilan dalam kebijakan tarif platform digital.
Potensi pasar Indonesia yang besar menjadi portofolio pemerintah dalam memperjuangkan kesetaraan. “Tarif yang berlaku di Indonesia harusnya tidak lebih rendah dari negara-negara di Asia. Jika itu berhasil maka dampaknya akan dirasakan oleh pencipta lagu dan industrinya,” tegasnya.
Industri rekaman, misalnya, memiliki 100.000 data lagu yang sudah tercodefikasi. Data tersebut harus dimiliki LMK karena mereka memiliki anggota yang menyerahkan kuasa untuk ditarik royaltinya oleh pencipta atau pemegang hak terkait.
Transparansi harus dibangun dari siapa member LMK karena terkait dengan royalti. “Royalti itu diatur dengan undang-undang karena terkait dengan hak ekonomi dan hak moral pencipta, preformer, dan publishing,” kilahnya.
Kembali Menteri menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada LMK untuk secara terbuka menyerahkan data anggotanya dan nilai royalti yang diperoleh. Begitu juga dengan Industri rekaman atau Label harus memberikan nilai royalti yang berkeadilan dari hasil kerja sama dengan platform musik digital.
pemerintah tidak akan bertindak melampaui kewenangannya dalam mengatur tata kelola ekosistem musik, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian internasional yang mana Indonesia juga ikut bertanda-tangan menyetujui itu.
Berkaitan dengan proposal Indonesia yang akan diajukan dalam Sidang organisasi internasional WIPO pada bulan Desember, Menteri Hukum meminta kepada industri rekaman dapat memberikan kontribusi pemikiran terkait dengan upaya Indonesia meminta keadilan dalam kebijakan tarif platform digital.
Potensi pasar Indonesia yang besar menjadi portofolio pemerintah dalam memperjuangkan kesetaraan. “Tarif yang berlaku di Indonesia harusnya tidak lebih rendah dari negara-negara di Asia. Jika itu berhasil maka dampaknya akan dirasakan oleh pencipta lagu dan industrinya,” tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :