Ahli Hukum di Sidang MKD: Tak Ada Pelanggaran Etik, Penegak Hukum Harus Tindak Penjarah Rumah Anggota DPR
Selasa, 04 November 2025 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Menanggapi pertanyaan anggota MKD Habiburokhman mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum, Satya menegaskan aksi yang bersifat destruktif seperti penjarahan tidak lagi termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat.
“Secara filosofis, batas menyampaikan pendapat itu jika kita tidak melanggar hak orang lain dan tidak destruktif tentunya. Cuma kalau kemudian destruktif itu yang kalau menurut saya jadi masalah, jadi melanggar pendapat itu,” ucapnya.
Karena itu, dia menilai penegak hukum harus aktif menindak pelaku yang telah melampaui batas kebebasan berpendapat sembari memastikan agar prinsip kebebasan tetap dijaga dengan tanggung jawab.
Pernyataan Satya memperkuat posisi bahwa para anggota DPR yang kemarin menuai sorotan tidak melakukan pelanggaran etik. Sementara yang perlu ditindak tegas justru pihak-pihak yang menggunakan kebebasan berpendapat sebagai dalih untuk melakukan tindakan anarkistis, perusakan, dan penjarahan.
“Secara filosofis, batas menyampaikan pendapat itu jika kita tidak melanggar hak orang lain dan tidak destruktif tentunya. Cuma kalau kemudian destruktif itu yang kalau menurut saya jadi masalah, jadi melanggar pendapat itu,” ucapnya.
Karena itu, dia menilai penegak hukum harus aktif menindak pelaku yang telah melampaui batas kebebasan berpendapat sembari memastikan agar prinsip kebebasan tetap dijaga dengan tanggung jawab.
Pernyataan Satya memperkuat posisi bahwa para anggota DPR yang kemarin menuai sorotan tidak melakukan pelanggaran etik. Sementara yang perlu ditindak tegas justru pihak-pihak yang menggunakan kebebasan berpendapat sebagai dalih untuk melakukan tindakan anarkistis, perusakan, dan penjarahan.
(jon)
Lihat Juga :