Ahli Hukum di Sidang MKD: Tak Ada Pelanggaran Etik, Penegak Hukum Harus Tindak Penjarah Rumah Anggota DPR
Selasa, 04 November 2025 - 18:23 WIB
loading...
Ahli Hukum Tata Negara Satya Arinanto memberikan pandangan terkait pernyataan anggota DPR yang menuai sorotan yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Hal itu disampaikan dalam sidang MKD DPR, Senin (3/11/2025). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Satya Arinanto memberikan pandangan terkait pernyataan dan sikap beberapa anggota DPR yang menuai sorotan yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Pandangan itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (3/11/2025) bertajuk Permintaan Keterangan Saksi dan Pendapat Ahli.
Dia menyoroti dinamika yang terjadi pascademo besar di DPR pada Agustus 2025 lalu. Salah satu poin yang disampaikan Satya yakni pernyataan Sahroni merupakan bentuk penjelasan atas posisi konstitusional DPR yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
Baca juga: Usulan MKD Berhentikan Anggota DPR Nonaktif Dinilai Tak Tepat
“Pak Ahmad Sahroni mempermasalahkan orang-orang yang mengusulkan pembubaran DPR. Memang dalam UUD 1945 yang asli itu ada dalam sistem pemerintahan negara dikatakan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak bisa dibubarkan presiden. Berlainan dengan yang berlaku di sistem parlementer. Sekarang walaupun (UUD) sudah perubahan, DPR juga tidak bisa dibubarkan presiden,” ungkap Satya.
Meski media sosial dapat memperbesar efek suatu peristiwa, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pelanggaran etik. “Kebebasan pers dan kebebasan di media sosial harus dijaga, namun tetap disertai tanggung jawab. Dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan anggota MKD Habiburokhman mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum, Satya menegaskan aksi yang bersifat destruktif seperti penjarahan tidak lagi termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat.
“Secara filosofis, batas menyampaikan pendapat itu jika kita tidak melanggar hak orang lain dan tidak destruktif tentunya. Cuma kalau kemudian destruktif itu yang kalau menurut saya jadi masalah, jadi melanggar pendapat itu,” ucapnya.
Karena itu, dia menilai penegak hukum harus aktif menindak pelaku yang telah melampaui batas kebebasan berpendapat sembari memastikan agar prinsip kebebasan tetap dijaga dengan tanggung jawab.
Pernyataan Satya memperkuat posisi bahwa para anggota DPR yang kemarin menuai sorotan tidak melakukan pelanggaran etik. Sementara yang perlu ditindak tegas justru pihak-pihak yang menggunakan kebebasan berpendapat sebagai dalih untuk melakukan tindakan anarkistis, perusakan, dan penjarahan.
Dia menyoroti dinamika yang terjadi pascademo besar di DPR pada Agustus 2025 lalu. Salah satu poin yang disampaikan Satya yakni pernyataan Sahroni merupakan bentuk penjelasan atas posisi konstitusional DPR yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden.
Baca juga: Usulan MKD Berhentikan Anggota DPR Nonaktif Dinilai Tak Tepat
“Pak Ahmad Sahroni mempermasalahkan orang-orang yang mengusulkan pembubaran DPR. Memang dalam UUD 1945 yang asli itu ada dalam sistem pemerintahan negara dikatakan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak bisa dibubarkan presiden. Berlainan dengan yang berlaku di sistem parlementer. Sekarang walaupun (UUD) sudah perubahan, DPR juga tidak bisa dibubarkan presiden,” ungkap Satya.
Meski media sosial dapat memperbesar efek suatu peristiwa, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pelanggaran etik. “Kebebasan pers dan kebebasan di media sosial harus dijaga, namun tetap disertai tanggung jawab. Dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan anggota MKD Habiburokhman mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum, Satya menegaskan aksi yang bersifat destruktif seperti penjarahan tidak lagi termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat.
“Secara filosofis, batas menyampaikan pendapat itu jika kita tidak melanggar hak orang lain dan tidak destruktif tentunya. Cuma kalau kemudian destruktif itu yang kalau menurut saya jadi masalah, jadi melanggar pendapat itu,” ucapnya.
Karena itu, dia menilai penegak hukum harus aktif menindak pelaku yang telah melampaui batas kebebasan berpendapat sembari memastikan agar prinsip kebebasan tetap dijaga dengan tanggung jawab.
Pernyataan Satya memperkuat posisi bahwa para anggota DPR yang kemarin menuai sorotan tidak melakukan pelanggaran etik. Sementara yang perlu ditindak tegas justru pihak-pihak yang menggunakan kebebasan berpendapat sebagai dalih untuk melakukan tindakan anarkistis, perusakan, dan penjarahan.
(jon)
Lihat Juga :