Ahli Hukum di Sidang MKD: Tak Ada Pelanggaran Etik, Penegak Hukum Harus Tindak Penjarah Rumah Anggota DPR

Selasa, 04 November 2025 - 18:23 WIB
loading...
Ahli Hukum di Sidang...
Ahli Hukum Tata Negara Satya Arinanto memberikan pandangan terkait pernyataan anggota DPR yang menuai sorotan yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Hal itu disampaikan dalam sidang MKD DPR, Senin (3/11/2025). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Satya Arinanto memberikan pandangan terkait pernyataan dan sikap beberapa anggota DPR yang menuai sorotan yaitu Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Pandangan itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senin (3/11/2025) bertajuk Permintaan Keterangan Saksi dan Pendapat Ahli.

Dia menyoroti dinamika yang terjadi pascademo besar di DPR pada Agustus 2025 lalu. Salah satu poin yang disampaikan Satya yakni pernyataan Sahroni merupakan bentuk penjelasan atas posisi konstitusional DPR yang tidak dapat dibubarkan oleh presiden.

Baca juga: Usulan MKD Berhentikan Anggota DPR Nonaktif Dinilai Tak Tepat

“Pak Ahmad Sahroni mempermasalahkan orang-orang yang mengusulkan pembubaran DPR. Memang dalam UUD 1945 yang asli itu ada dalam sistem pemerintahan negara dikatakan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak bisa dibubarkan presiden. Berlainan dengan yang berlaku di sistem parlementer. Sekarang walaupun (UUD) sudah perubahan, DPR juga tidak bisa dibubarkan presiden,” ungkap Satya.

Meski media sosial dapat memperbesar efek suatu peristiwa, hal tersebut tidak serta-merta menjadi dasar pelanggaran etik. “Kebebasan pers dan kebebasan di media sosial harus dijaga, namun tetap disertai tanggung jawab. Dalam kasus ini, tidak ada pelanggaran etik yang terjadi,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan anggota MKD Habiburokhman mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum, Satya menegaskan aksi yang bersifat destruktif seperti penjarahan tidak lagi termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat.

“Secara filosofis, batas menyampaikan pendapat itu jika kita tidak melanggar hak orang lain dan tidak destruktif tentunya. Cuma kalau kemudian destruktif itu yang kalau menurut saya jadi masalah, jadi melanggar pendapat itu,” ucapnya.

Karena itu, dia menilai penegak hukum harus aktif menindak pelaku yang telah melampaui batas kebebasan berpendapat sembari memastikan agar prinsip kebebasan tetap dijaga dengan tanggung jawab.

Pernyataan Satya memperkuat posisi bahwa para anggota DPR yang kemarin menuai sorotan tidak melakukan pelanggaran etik. Sementara yang perlu ditindak tegas justru pihak-pihak yang menggunakan kebebasan berpendapat sebagai dalih untuk melakukan tindakan anarkistis, perusakan, dan penjarahan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Rekomendasi
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
Berita Terkini
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved