Pemerintah Bakal Pulangkan 2 Narapidana asal Inggris
Selasa, 04 November 2025 - 17:53 WIB
loading...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan memulangkan dua narapidana ke negara asalnya di Inggris. Foto/Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan memulangkan dua narapidana ke negara asalnya di Inggris. Pemulangan ini telah melewati kesepakatan antara Indonesia dan Inggris.
"Ya kami akan lakukan dalam waktu singkat ini mudah-mudahan dalam 2-3 hari ini sudah dapat dilaksanakan dan sebenarnya sudah terjadi kesepakatan dan penandatanganan terhadap disebut disebut dengan technical arrangement antara pemerintah Inggris dan pemerintah Indonesia itu sudah dilakukan," kata Yusril kepada wartawan di PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Nenek Gembong Narkoba Tak Jadi Dieksekusi di Indonesia, Dipulangkan ke Inggris
Adapun, dua narapidana tersebut yakni Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Keduanya merupakan narapidana dalam kasus narkotika.
Lindsay yang telah divonis pidana mati saat ini berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sedangkan Shahab yang telah divonis pidana seumur hidup, kini berada di Nusakambangan
"Satu itu wanita yang sudah hampir 70 tahun usianya dan itu di ancam dengan hukuman mati. Satu lagi laki-laki itu dijatuhi hukuman seumur hidup," ucapnya.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Inggris akan menjemput sendiri dua WNA tersebut.
Baca juga: Indonesia Pulangkan 2 Napi Narkoba Asal Inggris, Yusril: Bukan untuk Tukar Reynhard Sinaga
"Pemerintah Inggris bahwa mereka akan dijemput dalam 2-3 hari ini dan akan diterbangkan dari Denpasar menuju Dubai dan kemudian menuju Inggris," ucapnya.
"Ya kami akan lakukan dalam waktu singkat ini mudah-mudahan dalam 2-3 hari ini sudah dapat dilaksanakan dan sebenarnya sudah terjadi kesepakatan dan penandatanganan terhadap disebut disebut dengan technical arrangement antara pemerintah Inggris dan pemerintah Indonesia itu sudah dilakukan," kata Yusril kepada wartawan di PPATK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Nenek Gembong Narkoba Tak Jadi Dieksekusi di Indonesia, Dipulangkan ke Inggris
Adapun, dua narapidana tersebut yakni Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi. Keduanya merupakan narapidana dalam kasus narkotika.
Lindsay yang telah divonis pidana mati saat ini berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sedangkan Shahab yang telah divonis pidana seumur hidup, kini berada di Nusakambangan
"Satu itu wanita yang sudah hampir 70 tahun usianya dan itu di ancam dengan hukuman mati. Satu lagi laki-laki itu dijatuhi hukuman seumur hidup," ucapnya.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah Inggris akan menjemput sendiri dua WNA tersebut.
Baca juga: Indonesia Pulangkan 2 Napi Narkoba Asal Inggris, Yusril: Bukan untuk Tukar Reynhard Sinaga
"Pemerintah Inggris bahwa mereka akan dijemput dalam 2-3 hari ini dan akan diterbangkan dari Denpasar menuju Dubai dan kemudian menuju Inggris," ucapnya.
(shf)
Lihat Juga :