Datangi Bareskrim, Forum Purnawirawan TNI Minta Kasus Ijazah Jokowi Diusut Kembali
Selasa, 04 November 2025 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua, konteks ijazah ini sebenarnya tidak harus ramai dan gaduh begini. Karena di undang-undang KIP, Keterbukaan Informasi Publik Pasal 18 ayat 2, pejabat publik wajib jika rakyat menginginkan untuk menunjukkan CV atau identitasnya. Wajib di undang-undang tersebut, tapi semua ini ditabrak," jelasnya.
Selain itu, tambahnya, sesuai aturan, saat masyarakat meminta agar pejabat publik menunjukkan CV atau identitasnya, dia wajib menunjukkannya pada publik, faktanya justru tidak dilakukan. Pihaknya pun mempertanyakan mengapa sampai orang dimaksud tersebut tak mau menunjukannya pada publik.
"Itulah makanya. Jangan dibalik, rakyat yang membuat gaduh, tapi siapa yang membuat gaduh. Mereka sudah mendapatkan gaji, fasilitas yang super dan luar biasa dari rakyat. Nah sekarang rakyat berharap itu, apa beratnya untuk menunjukkan?" kata Azam lagi.
Hadir dari pihak FPP TNI Mayjen Purn Soenarko, Laksma TNI (Purn) Moeryono, Brigjen Purn Sudarto, dan Kolonel Purn Nursam. Setelah menyerahkan surat tersebut, mereka pun mendapatkan surat tanda terima jika surat tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, tambahnya, sesuai aturan, saat masyarakat meminta agar pejabat publik menunjukkan CV atau identitasnya, dia wajib menunjukkannya pada publik, faktanya justru tidak dilakukan. Pihaknya pun mempertanyakan mengapa sampai orang dimaksud tersebut tak mau menunjukannya pada publik.
"Itulah makanya. Jangan dibalik, rakyat yang membuat gaduh, tapi siapa yang membuat gaduh. Mereka sudah mendapatkan gaji, fasilitas yang super dan luar biasa dari rakyat. Nah sekarang rakyat berharap itu, apa beratnya untuk menunjukkan?" kata Azam lagi.
Hadir dari pihak FPP TNI Mayjen Purn Soenarko, Laksma TNI (Purn) Moeryono, Brigjen Purn Sudarto, dan Kolonel Purn Nursam. Setelah menyerahkan surat tersebut, mereka pun mendapatkan surat tanda terima jika surat tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri.
(rca)
Lihat Juga :