DPR Desak Komnas HAM dan Polri Usut Dugaan TPPO di KM MUS dan Run Zeng 03
Minggu, 02 November 2025 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, perlunya pembenahan sistemik. Karena itu, dia mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap mekanisme penempatan awak kapal perikanan (AKP) dan memastikan kontrak kerja berjalan adil serta transparan.
Iman mengajak media, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum untuk terus mengawal perkembangan kasus ini agar keadilan bagi korban dapat terwujud. "Perlindungan terhadap pekerja perikanan bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga soal kemanusiaan dan kedaulatan hukum bangsa," katanya.
Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta. Kedatangan mereka untuk mengadukan kasus TPPO yang melibatkan dua kapal perikanan yakni KM Mitra Usaha Semesta (MUS) dan Run Zheng 03.
Siti Wahyatun, Legal Officer DFW Indonesia mengatakan, langkah ke Komnas HAM ditempuh lantaran proses penyidikan oleh kepolisian tanpa progres berarti. Padahal, penyidikan atas kasus dugaan TPPO dengan korban depan awak kapal perikanan (AKP) itu berlangsung sejak setahun lalu. Bahkan, setelah Mabes Polri melimpahkan kasus ke Polda Maluku, tidak ada perkembangan berarti.
“Kami menilai bahwa tidak ada keseriusan negara dalam memberantas TPPO, khususnya dalam sektor perikanan termasuk melindungi pekerjanya dari eksploitasi,” ujarnya.
Iman mengajak media, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum untuk terus mengawal perkembangan kasus ini agar keadilan bagi korban dapat terwujud. "Perlindungan terhadap pekerja perikanan bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga soal kemanusiaan dan kedaulatan hukum bangsa," katanya.
Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta. Kedatangan mereka untuk mengadukan kasus TPPO yang melibatkan dua kapal perikanan yakni KM Mitra Usaha Semesta (MUS) dan Run Zheng 03.
Siti Wahyatun, Legal Officer DFW Indonesia mengatakan, langkah ke Komnas HAM ditempuh lantaran proses penyidikan oleh kepolisian tanpa progres berarti. Padahal, penyidikan atas kasus dugaan TPPO dengan korban depan awak kapal perikanan (AKP) itu berlangsung sejak setahun lalu. Bahkan, setelah Mabes Polri melimpahkan kasus ke Polda Maluku, tidak ada perkembangan berarti.
“Kami menilai bahwa tidak ada keseriusan negara dalam memberantas TPPO, khususnya dalam sektor perikanan termasuk melindungi pekerjanya dari eksploitasi,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :