Tindak Lanjut Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD Tergantung Pimpinan Parpol
Minggu, 02 November 2025 - 17:17 WIB
loading...
Ruang Rapat Paripurna DPR RI. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan. Putusan itu akan dikembalikan kepada pimpinan partai politik ( parpol ).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut tindak lanjut putusan itu diserahkan kepada pimpinan parpol. "Jika para pimpinan parpol menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD termasuk merujuk pada putusan MK terakhir, kami tentu mengikuti dan menghargainya," kata Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Posisinya sebagai pimpinan komisi II DPR RI, kata Rifqi, merupakan perpanjangan tangan ketua-ketua umum parpol masing-masing yang terefleksi melalui pimpinan fraksi masing-masing di DPR.
Baca Juga: TIDAR Dorong Keterwakilan Perempuan di Semua Lini
"Karena itu, kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum untuk melihat putusan MK," ujarnya.
Namun, kata dia, kalaupun tidak buru-buru dilakukan perombakan sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum. "Karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.
Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD—mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)—harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.
Dikutip dari laman MK, Mahkamah menilai bahwa perlakuan khusus bagi perempuan merupakan bentuk pemenuhan keadilan substantif mengingat secara faktual perempuan masih tertinggal dibandingkan laki-laki dalam hampir seluruh bidang penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, penerapan kuota keterwakilan perempuan dalam lembaga politik merupakan bagian dari implementasi prinsip kesetaraan dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
"Oleh karenanya, jikalau terdapat ketidakseimbangan antar-berbagai kelompok, terbuka kemungkinan untuk memberlakukan ketentuan khusus agar tercapai titik kesetimbangan antara berbagai kelompok dalam suatu negara. Dalam hal Ini, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut tindak lanjut putusan itu diserahkan kepada pimpinan parpol. "Jika para pimpinan parpol menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD termasuk merujuk pada putusan MK terakhir, kami tentu mengikuti dan menghargainya," kata Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Posisinya sebagai pimpinan komisi II DPR RI, kata Rifqi, merupakan perpanjangan tangan ketua-ketua umum parpol masing-masing yang terefleksi melalui pimpinan fraksi masing-masing di DPR.
Baca Juga: TIDAR Dorong Keterwakilan Perempuan di Semua Lini
"Karena itu, kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum untuk melihat putusan MK," ujarnya.
Namun, kata dia, kalaupun tidak buru-buru dilakukan perombakan sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum. "Karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.
Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD—mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)—harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.
Dikutip dari laman MK, Mahkamah menilai bahwa perlakuan khusus bagi perempuan merupakan bentuk pemenuhan keadilan substantif mengingat secara faktual perempuan masih tertinggal dibandingkan laki-laki dalam hampir seluruh bidang penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, penerapan kuota keterwakilan perempuan dalam lembaga politik merupakan bagian dari implementasi prinsip kesetaraan dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
"Oleh karenanya, jikalau terdapat ketidakseimbangan antar-berbagai kelompok, terbuka kemungkinan untuk memberlakukan ketentuan khusus agar tercapai titik kesetimbangan antara berbagai kelompok dalam suatu negara. Dalam hal Ini, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
(zik)
Lihat Juga :