Tindak Lanjut Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD Tergantung Pimpinan Parpol

Minggu, 02 November 2025 - 17:17 WIB
loading...
Tindak Lanjut Putusan...
Ruang Rapat Paripurna DPR RI. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI harus memiliki keterwakilan perempuan. Putusan itu akan dikembalikan kepada pimpinan partai politik ( parpol ).

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut tindak lanjut putusan itu diserahkan kepada pimpinan parpol. "Jika para pimpinan parpol menghendaki perombakan komposisi pimpinan AKD termasuk merujuk pada putusan MK terakhir, kami tentu mengikuti dan menghargainya," kata Rifqi kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Posisinya sebagai pimpinan komisi II DPR RI, kata Rifqi, merupakan perpanjangan tangan ketua-ketua umum parpol masing-masing yang terefleksi melalui pimpinan fraksi masing-masing di DPR.

Baca Juga: TIDAR Dorong Keterwakilan Perempuan di Semua Lini

"Karena itu, kami kembalikan kepada pimpinan-pimpinan fraksi sebagai kepanjangan tangan ketua-ketua umum untuk melihat putusan MK," ujarnya.

Namun, kata dia, kalaupun tidak buru-buru dilakukan perombakan sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum. "Karena dibutuhkan waktu terlebih dahulu untuk menormakan putusan ini di dalam satu UU," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan pada AKD DPR RI.

Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa setiap AKD—mulai dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)—harus memiliki keterwakilan perempuan di jajaran pimpinan.



Dikutip dari laman MK, Mahkamah menilai bahwa perlakuan khusus bagi perempuan merupakan bentuk pemenuhan keadilan substantif mengingat secara faktual perempuan masih tertinggal dibandingkan laki-laki dalam hampir seluruh bidang penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, penerapan kuota keterwakilan perempuan dalam lembaga politik merupakan bagian dari implementasi prinsip kesetaraan dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

"Oleh karenanya, jikalau terdapat ketidakseimbangan antar-berbagai kelompok, terbuka kemungkinan untuk memberlakukan ketentuan khusus agar tercapai titik kesetimbangan antara berbagai kelompok dalam suatu negara. Dalam hal Ini, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Gelombang Panas Sengat...
Gelombang Panas Sengat Eropa, 18 Orang Tewas di Prancis
18 Gol, 6 Piala Dunia:...
18 Gol, 6 Piala Dunia: Messi Bikin Klose Angkat Topi
Tegang dengan NATO,...
Tegang dengan NATO, Pesawat Pengebom Nuklir Rusia Berkeliaran di Arktik
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved