Ketua PPP Malaysia Tak Takut Dapat Surat Peringatan dari Mardiono
Minggu, 02 November 2025 - 11:33 WIB
loading...
Ketua DPLN PPP Malaysia 2020-2025 Muhamad Zainul Arifin mengaku tak mempersoalkan Surat Peringatan 1 (SP 1) yang diberikan oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia 2020-2025 Muhamad Zainul Arifin mengaku dirinya tak mempersoalkan Surat Peringatan 1 (SP 1) yang diberikan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Surat peringatan itu atas tindakannya melakukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP hasil Muktmar ke-10 dari Kemenkumham.
"Saya tidak takut sama sekali SP yang ditandatangani oleh Mardiono, SP I itu hanya sandiwara otoriter tanpa dasar hukum," ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono
Zainul menyebut, penggunaan pasal pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dituduhkan ke dirinya tidak jelas apakah dari hasil Muktamar Ancol atau Makassar.
Karenanya, Zainul telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menanggapi SP I dari Mardiono. "(SP I) ini jelas upaya memperkuat kekuasaan pribadi dengan cara otoriter dan kotor," imbuhnya.
Menurut Zainul, sejak awal dirinya sudah menyadari risiko yang akan terjadi, termasuk langkah Mardiono yang dinilai sewenang-wenang dan kuno. Menurutnya, SP itu adalah cara lama, tidak relevan, dan justru merusak citra partai yang katanya modern. Padahal jauh dari cara-cara partai yang modern.
Baca juga: Sekjen GPK Dukung Langkah PPP Malaysia Banding SK Kepengurusan Mardiono
"Alasan SP I lantaran sikap saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk menentukan siapa ketua umum yang sah, Itu adalah hak konstitusional saya sebagai anggota partai dan warga negara," ujarnya.
"Tidak ada siapapun yang bisa mengatur atau membungkam saya. Siapa pun yang mencoba, sebenarnya menabrak hukum dan konstitusi partai," tegas Zainul.
"Saya orang yang bebas dari kepentingan siapa pun. Tindakan saya murni untuk menegakkan marwah dan konstitusi partai, bukan merebut kekuasaan dengan cara-cara kotor dan manipulatif seperti yang mereka lakukan," tandasnya.
Sebelumnya Mardiono mengeluarkan SP I terhadap Zainul Arifin yang melakukan banding SK kepengurusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Surat tersebut dikeluarkan karena Zainul dianggap tak patuh terhadap hasil Muktamar ke-10. Dia juga dianggap melanggar AD/ART Partai.
"Saya tidak takut sama sekali SP yang ditandatangani oleh Mardiono, SP I itu hanya sandiwara otoriter tanpa dasar hukum," ujarnya, Minggu (2/11/2025).
Baca juga: Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono
Zainul menyebut, penggunaan pasal pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dituduhkan ke dirinya tidak jelas apakah dari hasil Muktamar Ancol atau Makassar.
Karenanya, Zainul telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menanggapi SP I dari Mardiono. "(SP I) ini jelas upaya memperkuat kekuasaan pribadi dengan cara otoriter dan kotor," imbuhnya.
Menurut Zainul, sejak awal dirinya sudah menyadari risiko yang akan terjadi, termasuk langkah Mardiono yang dinilai sewenang-wenang dan kuno. Menurutnya, SP itu adalah cara lama, tidak relevan, dan justru merusak citra partai yang katanya modern. Padahal jauh dari cara-cara partai yang modern.
Baca juga: Sekjen GPK Dukung Langkah PPP Malaysia Banding SK Kepengurusan Mardiono
"Alasan SP I lantaran sikap saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk menentukan siapa ketua umum yang sah, Itu adalah hak konstitusional saya sebagai anggota partai dan warga negara," ujarnya.
"Tidak ada siapapun yang bisa mengatur atau membungkam saya. Siapa pun yang mencoba, sebenarnya menabrak hukum dan konstitusi partai," tegas Zainul.
"Saya orang yang bebas dari kepentingan siapa pun. Tindakan saya murni untuk menegakkan marwah dan konstitusi partai, bukan merebut kekuasaan dengan cara-cara kotor dan manipulatif seperti yang mereka lakukan," tandasnya.
Sebelumnya Mardiono mengeluarkan SP I terhadap Zainul Arifin yang melakukan banding SK kepengurusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Surat tersebut dikeluarkan karena Zainul dianggap tak patuh terhadap hasil Muktamar ke-10. Dia juga dianggap melanggar AD/ART Partai.
(shf)
Lihat Juga :