Ketua PPP Malaysia Tak Takut Dapat Surat Peringatan dari Mardiono

Minggu, 02 November 2025 - 11:33 WIB
loading...
Ketua PPP Malaysia Tak...
Ketua DPLN PPP Malaysia 2020-2025 Muhamad Zainul Arifin mengaku tak mempersoalkan Surat Peringatan 1 (SP 1) yang diberikan oleh Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia 2020-2025 Muhamad Zainul Arifin mengaku dirinya tak mempersoalkan Surat Peringatan 1 (SP 1) yang diberikan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Surat peringatan itu atas tindakannya melakukan banding administratif Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP hasil Muktmar ke-10 dari Kemenkumham.

"Saya tidak takut sama sekali SP yang ditandatangani oleh Mardiono, SP I itu hanya sandiwara otoriter tanpa dasar hukum," ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Baca juga: Minta Presiden Tinjau Ulang SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif Kepengurusan Mardiono

Zainul menyebut, penggunaan pasal pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dituduhkan ke dirinya tidak jelas apakah dari hasil Muktamar Ancol atau Makassar.



Karenanya, Zainul telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menanggapi SP I dari Mardiono. "(SP I) ini jelas upaya memperkuat kekuasaan pribadi dengan cara otoriter dan kotor," imbuhnya.

Menurut Zainul, sejak awal dirinya sudah menyadari risiko yang akan terjadi, termasuk langkah Mardiono yang dinilai sewenang-wenang dan kuno. Menurutnya, SP itu adalah cara lama, tidak relevan, dan justru merusak citra partai yang katanya modern. Padahal jauh dari cara-cara partai yang modern.

Baca juga: Sekjen GPK Dukung Langkah PPP Malaysia Banding SK Kepengurusan Mardiono

"Alasan SP I lantaran sikap saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk menentukan siapa ketua umum yang sah, Itu adalah hak konstitusional saya sebagai anggota partai dan warga negara," ujarnya.

"Tidak ada siapapun yang bisa mengatur atau membungkam saya. Siapa pun yang mencoba, sebenarnya menabrak hukum dan konstitusi partai," tegas Zainul.

"Saya orang yang bebas dari kepentingan siapa pun. Tindakan saya murni untuk menegakkan marwah dan konstitusi partai, bukan merebut kekuasaan dengan cara-cara kotor dan manipulatif seperti yang mereka lakukan," tandasnya.

Sebelumnya Mardiono mengeluarkan SP I terhadap Zainul Arifin yang melakukan banding SK kepengurusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Surat tersebut dikeluarkan karena Zainul dianggap tak patuh terhadap hasil Muktamar ke-10. Dia juga dianggap melanggar AD/ART Partai.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Pergeseran domino dari...
Pergeseran domino dari Game HP Jadi Turnamen Pro Berhadiah Ratusan Juta
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved