Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Boyamin: Setnov Harus Kembali ke Penjara

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:00 WIB
loading...
Bebas Bersyarat Setya...
Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan bersyarat Setya Novanto (Setnov) digugat. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) melakukan gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03. SK yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025 itu berkaitan dengan pembebasan bersyarat terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov).

Sidang perdana gugatan itu dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (29/10/2025) dengan agenda persiapan perbaikan. Arukki dan LP3HI menilai SK terkait pembebasan bersyarat itu bertentangan dengan aturan terkait pembebasan bersayarat.

Pada intinya, pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana apabila berkelakuan baik. Sementara, mantan Ketua DPR itu dinilai tercatat pernah melakukan beberapa pelanggaran berat.

Baca juga: Harta Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Dapat Potongan Hukuman Penjara Kasus E-KTP Rp2,3 T



"Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar berbagai aturan," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI Boyamin Saiman, Rabu (29/10/2025).

Menurut Boyamin, dalam proses pemidanaan Setya Novanto terbukti menggunakan alat komunikasi. Bahkan, politikus Golkar itu juga pernah terciduk memiliki sel mewah hingga terciduk jalan-jalan dalam proses pemidanaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Diperiksa Dewas soal...
Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%
Mantan Crazy Rich Doni...
Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026
Dilaporkan MAKI ke Dewas...
Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK Gegara Gus Yaqut, Asep Guntur Berterima Kasih
Kirim Surat, MAKI Minta...
Kirim Surat, MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK
Gus Yaqut Jadi Tahanan...
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman: Belum Pernah Ada, Ini Pecah Rekor!
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya
Harta Setya Novanto,...
Harta Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Dapat Potongan Hukuman Penjara Kasus E-KTP Rp2,3 T
Ini Penjelasan Kakanwil...
Ini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia di Piala AFF U-19 2026
Bagaimana AS Kehilangan...
Bagaimana AS Kehilangan Helikopter Apache Pertama dalam Perang dengan Iran?
Diduga Terlibat dalam...
Diduga Terlibat dalam Skandal Seks, Bill Gates Hadapi Sidang di DPR AS
Berita Terkini
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved