Soal Ijazah Jokowi, Kubu Bonatua Maupun ANRI Serahkan Bukti Dokumen ke Majelis Hakim
Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:10 WIB
loading...
Komisi Informasi Pusat (KPI) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KPI) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Anex, Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Kedua kubu yang bersengketa, yakni Bonatua Silalahi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sama-sama menyerahkan bukti dokumen ke majelis hakim.
Sidang sengketa tersebut digelar pada sekitar pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Komisi Informasi Publik, Syawaludin dengan dihadiri oleh pihak Bonatua selaku Pemohon dan ANRI.
Baca juga: ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi
"Mengingat mediasi yang dilakukan gagal, dengan demikian sidang dilanjutkan ajudikasi non litigasi. Pembuktian dari para pihak baik pemohon maupun termohon," ujar ketua majelis hakim di persidangan, Selasa (28/10/2025).
Kedua pihak juga saling memeriksa bukti dokumen yang diserahkan ke hadapan majelis hakim. Bukti-bukti berupa pasal-pasal, aturan, jawab dari KPU hingga Bawaslu yang ada kaitannya dengan ijazah Jokowi.
"Alat bukti telah diterima majelis dan telah dicatat juga ya," katanya.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Selain pembuktian dari kedua pihak, rencananya pihak Bonatua bakal menghadirkan dua orang ahli di persidangan. Keduanya adalah ahli ITE Roy Suryo dan mantan Ketua Komisi Informasi (KPI) Provinsi DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo.
Sidang sengketa tersebut digelar pada sekitar pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Komisi Informasi Publik, Syawaludin dengan dihadiri oleh pihak Bonatua selaku Pemohon dan ANRI.
Baca juga: ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi
"Mengingat mediasi yang dilakukan gagal, dengan demikian sidang dilanjutkan ajudikasi non litigasi. Pembuktian dari para pihak baik pemohon maupun termohon," ujar ketua majelis hakim di persidangan, Selasa (28/10/2025).
Kedua pihak juga saling memeriksa bukti dokumen yang diserahkan ke hadapan majelis hakim. Bukti-bukti berupa pasal-pasal, aturan, jawab dari KPU hingga Bawaslu yang ada kaitannya dengan ijazah Jokowi.
"Alat bukti telah diterima majelis dan telah dicatat juga ya," katanya.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Selain pembuktian dari kedua pihak, rencananya pihak Bonatua bakal menghadirkan dua orang ahli di persidangan. Keduanya adalah ahli ITE Roy Suryo dan mantan Ketua Komisi Informasi (KPI) Provinsi DKI Jakarta Yulianto Widirahardjo.
(shf)
Lihat Juga :