Sekjen GPK Dukung Langkah PPP Malaysia Banding SK Kepengurusan Mardiono
Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini pernah juga kami alami di GPK, tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah, tiba-tiba terbit SK baru yang mengesahkan kepengurusan GPK atas nama Tommy Firman dan Toto Yuono. Padahal sebelumnya Menteri Hukum telah menerbitkan SK Kepengurusan hasil permusyawaratan organisasi yang sah di bawah kepemimpinan Imam Fauzan dan Thobahul Aftoni," tambahnya.
Aftoni menilai ada kelemahan terhadap sistem yang diterapkan oleh Ditjen AHU atas mekanisme pendaftaran perubahan badan hukum kepengurusan sebuah organisasi secara online tanpa melalui verifikasi faktual secara mendalam. Dikatakannya, ternyata hal ini terulang lagi terhadap perubahan kepengurusan hasil Muktamar PPP.
"Kesalahan mendasarnya di sini menurut saya. Dan Alhamdulillah setelah kami mengajukan banding administrasi akhirnya SK GPK dikembalikan kepada kami yang terbukti sah," katanya.
Oleh karena itu, demi menjaga asas dan prinsip keterbukaan dan keadilan, Aftoni mengaku pihaknya mendukung langkah yang dilakukan oleh DPLN PPP Malaysia. Kejadian serupa diharapkannya tidak terulang kembali.
"Apalagi menurut informasi yang beredar, penerbitan SK Menteri Hukum yang mengesahkan perubahan pengurus DPP PPP yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP tersebut tidak dilampirkan Surat Tidak ada Perselisihan dari Mahkamah Partai. Dengan demikian SK tersebut cacat hukum," pungkasnya.
Aftoni menilai ada kelemahan terhadap sistem yang diterapkan oleh Ditjen AHU atas mekanisme pendaftaran perubahan badan hukum kepengurusan sebuah organisasi secara online tanpa melalui verifikasi faktual secara mendalam. Dikatakannya, ternyata hal ini terulang lagi terhadap perubahan kepengurusan hasil Muktamar PPP.
"Kesalahan mendasarnya di sini menurut saya. Dan Alhamdulillah setelah kami mengajukan banding administrasi akhirnya SK GPK dikembalikan kepada kami yang terbukti sah," katanya.
Oleh karena itu, demi menjaga asas dan prinsip keterbukaan dan keadilan, Aftoni mengaku pihaknya mendukung langkah yang dilakukan oleh DPLN PPP Malaysia. Kejadian serupa diharapkannya tidak terulang kembali.
"Apalagi menurut informasi yang beredar, penerbitan SK Menteri Hukum yang mengesahkan perubahan pengurus DPP PPP yang mengesahkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP tersebut tidak dilampirkan Surat Tidak ada Perselisihan dari Mahkamah Partai. Dengan demikian SK tersebut cacat hukum," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :