Kereta Cepat, Hukum yang Melambat: Kegagalan Negara Menegakkan Kepastian dan Keadilan
Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Hukum yang Melambat di Tengah Proyek yang Melaju
Ketika pembangunan KCJB dipercepat, hukum justru terhambat. Prosedur audit, kajian lingkungan, serta pertanggungjawaban hukum atas pembengkakan biaya (cost overrun) seakan tertelan oleh euforia “modernisasi transportasi”. Padahal, aspek hukum lingkungan, pengadaan lahan, dan pembiayaan publik adalah tiga pilar fundamental yang seharusnya berdiri kokoh sebelum proyek dijalankan.
Negara seolah kehilangan sense of justice ketika proyek-proyek raksasa diberi jalan tanpa pemeriksaan mendalam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan, namun rekomendasi audit tidak diikuti dengan tindakan hukum yang tegas. Di sinilah hukum berubah menjadi sekadar ornamen: indah di atas kertas, tapi lumpuh dalam implementasi.
Friedrich Hayek dalam The Constitution of Libertt, 1960, _ pernah mengingatkan bahwa “nothing distinguishes a free society more than the rule of law opposed to arbitrary government.” Dalam konteks KCJB, justru yang muncul adalah pemerintahan yang sewenang-wenang: hukum tidak menjadi pembatas, melainkan penghalus bagi kehendak kekuasaan.
Konsekuensi dan Pertanggungjawaban Hukum
Konsekuensi hukum atas penyimpangan KCJB bersifat berlapis dan rigid. Pertama, secara administratif, pejabat publik yang menyetujui perubahan struktur pembiayaan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenai sanksi disiplin dan pencopotan jabatan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedua, secara pidana, penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan fiskal dan pengelolaan BUMN dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Ketiga, secara konstitusional, keputusan pemerintah yang mengakibatkan beban fiskal negara tanpa persetujuan DPR dapat digugat melalui constitutional review karena bertentangan dengan prinsip keuangan negara yang diatur Pasal 23 UUD 1945.
Lihat Juga :