Kereta Cepat, Hukum yang Melambat: Kegagalan Negara Menegakkan Kepastian dan Keadilan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29 WIB
loading...
Kereta Cepat, Hukum...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Founder RECHT Institute. Foto/Istimewa
A A A
Firman Tendry Masengi, SH.
Advokat/Founder RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)

Pendahuluan


PROYEK Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) seharusnya menjadi simbol kemajuan teknologi dan transportasi nasional. Namun dalam praktiknya, proyek ini menjelma menjadi potret klasik dari distorsi tata kelola, penyimpangan norma hukum, dan kerapuhan etika publik. Ia adalah alegori tentang bagaimana hukum berjalan lambat ketika kekuasaan berlari cepat; bagaimana peraturan hanya menjadi alat legitimasi bagi proyek ambisius yang minim akuntabilitas dan sarat konflik kepentingan.

Di bawah bendera Belt and Road Initiative (BRI), KCJB berdiri bukan semata sebagai infrastruktur fisik, tetapi juga sebagai simbol hegemoni ekonomi baru dan penundukan hukum oleh kalkulasi politik serta tekanan korporasi negara. Ia mencerminkan bahwa dalam tubuh pemerintahan modern Indonesia, hukum masih tunduk pada kekuasaan modal dan kehendak politik penguasa.

Distorsi Hukum dan Keuangan Negara


Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 89 Tahun 2023 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah terhadap Proyek Strategis Nasional seolah menjadi “karpet merah” bagi pembenaran risiko keuangan negara. Regulasi ini membuka celah bagi penyimpangan prinsip fiskal prudence, sebab pada dasarnya proyek KCJB sejak awal berkomitmen tanpa jaminan pemerintah — sebuah janji yang kemudian dilanggar oleh kebijakan itu sendiri.

Padahal, Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika pemerintah mengucurkan dana talangan, memberikan jaminan, atau mengubah struktur pembiayaan tanpa persetujuan dan audit publik yang transparan, maka telah terjadi pelanggaran prinsip constitutional accountability.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap asas transparansi fiskal dan akuntabilitas publik bukan sekadar maladministrasi, melainkan bentuk nyata abuse of power yang dapat menjerat aktor-aktor kebijakan melalui ketentuan pidana keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Whoosh...
Dugaan Korupsi Whoosh Didalami, KPK Terus Kumpulkan Keterangan Sejumlah Saksi
Utang Whoosh: Menata...
Utang Whoosh: Menata Ulang Ambisi Infrastruktur Nasional
Mahfud MD: Negara Wajib...
Mahfud MD: Negara Wajib Bayar Utang Whoosh, Dugaan Korupsi juga Harus Diselidiki
Kasus Proyek Whoosh,...
Kasus Proyek Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara
KPK: Penyelidikan Dugaan...
KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Pembebasan Lahan
Penyelidikan Whoosh...
Penyelidikan Whoosh Tetap Berjalan, KPK: Kalau Tak Ada Tindak Pidana Korupsi Ya Selesai
Promo Spesial BRI Kartu...
Promo Spesial BRI Kartu Kredit: Jalan-Jalan Lebih Hemat Rp125.000 di tiket.com!
Whoosh Jadi Favorit...
Whoosh Jadi Favorit Turis Asing: Layani 184 Ribu WNA Sepanjang 2026, Malaysia Terbanyak
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Rekomendasi
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jalur Mandiri Ujian...
Jalur Mandiri Ujian Tulis UNJ 2026 Masih Buka Pendaftaran, Simak Persyaratannya
Profil Joao Pinheiro,...
Profil Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Mundur,...
Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Pimpinan KPK Sempat...
Pimpinan KPK Sempat Diundang ke Polda Metro Soal Penanganan 3 Kasus Korupsi, Bahas Ambil Alih Perkara
Gus Yahya: Delegasi...
Gus Yahya: Delegasi Indonesia ke Iran Sampaikan Belasungkawa dan Dorong Perdamaian
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved