Kereta Cepat, Hukum yang Melambat: Kegagalan Negara Menegakkan Kepastian dan Keadilan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29 WIB
loading...
Kereta Cepat, Hukum...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Founder RECHT Institute. Foto/Istimewa
A A A
Firman Tendry Masengi, SH.
Advokat/Founder RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)

Pendahuluan


PROYEK Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) seharusnya menjadi simbol kemajuan teknologi dan transportasi nasional. Namun dalam praktiknya, proyek ini menjelma menjadi potret klasik dari distorsi tata kelola, penyimpangan norma hukum, dan kerapuhan etika publik. Ia adalah alegori tentang bagaimana hukum berjalan lambat ketika kekuasaan berlari cepat; bagaimana peraturan hanya menjadi alat legitimasi bagi proyek ambisius yang minim akuntabilitas dan sarat konflik kepentingan.

Di bawah bendera Belt and Road Initiative (BRI), KCJB berdiri bukan semata sebagai infrastruktur fisik, tetapi juga sebagai simbol hegemoni ekonomi baru dan penundukan hukum oleh kalkulasi politik serta tekanan korporasi negara. Ia mencerminkan bahwa dalam tubuh pemerintahan modern Indonesia, hukum masih tunduk pada kekuasaan modal dan kehendak politik penguasa.

Distorsi Hukum dan Keuangan Negara


Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 89 Tahun 2023 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah terhadap Proyek Strategis Nasional seolah menjadi “karpet merah” bagi pembenaran risiko keuangan negara. Regulasi ini membuka celah bagi penyimpangan prinsip fiskal prudence, sebab pada dasarnya proyek KCJB sejak awal berkomitmen tanpa jaminan pemerintah — sebuah janji yang kemudian dilanggar oleh kebijakan itu sendiri.

Padahal, Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika pemerintah mengucurkan dana talangan, memberikan jaminan, atau mengubah struktur pembiayaan tanpa persetujuan dan audit publik yang transparan, maka telah terjadi pelanggaran prinsip constitutional accountability.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap asas transparansi fiskal dan akuntabilitas publik bukan sekadar maladministrasi, melainkan bentuk nyata abuse of power yang dapat menjerat aktor-aktor kebijakan melalui ketentuan pidana keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Whoosh...
Dugaan Korupsi Whoosh Didalami, KPK Terus Kumpulkan Keterangan Sejumlah Saksi
Utang Whoosh: Menata...
Utang Whoosh: Menata Ulang Ambisi Infrastruktur Nasional
Mahfud MD: Negara Wajib...
Mahfud MD: Negara Wajib Bayar Utang Whoosh, Dugaan Korupsi juga Harus Diselidiki
Kasus Proyek Whoosh,...
Kasus Proyek Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara
KPK: Penyelidikan Dugaan...
KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Pembebasan Lahan
Penyelidikan Whoosh...
Penyelidikan Whoosh Tetap Berjalan, KPK: Kalau Tak Ada Tindak Pidana Korupsi Ya Selesai
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Sambut Libur Panjang,...
Sambut Libur Panjang, Whoosh Beri Diskon Rombongan hingga 20 Persen
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved