Kereta Cepat, Hukum yang Melambat: Kegagalan Negara Menegakkan Kepastian dan Keadilan
Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian, proyek KCJB bukan hanya problem ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga persoalan etika konstitusional. Ia menandakan bagaimana hukum publik dibelokkan menjadi justifikasi politik yang mengorbankan prinsip bonum commune — kebaikan bersama — demi kepentingan segelintir elite.
Dalam pandangan filsafat hukum klasik, hukum tidak sekadar norma positif, melainkan sarana menuju keadilan substantif. Thomas Aquinas mengajarkan bahwa hukum yang adil adalah hukum yang berorientasi pada bonum commune, yaitu kebaikan seluruh warga negara, bukan keuntungan penguasa.
Namun, pada praktik proyek KCJB, hukum dipaksa melayani kepentingan ekonomi-politik. Ia kehilangan ruh keadilannya. Akibatnya, rakyat hanya menjadi penonton dari pembangunan yang tidak mereka nikmati. Di sinilah letak ironi terbesar: hukum digunakan bukan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk menormalisasi penyimpangan.
Proyek KCJB bukan sekadar kisah tentang kereta cepat, melainkan tentang hukum yang melambat — hukum yang kehilangan giginya di hadapan modal dan kuasa. Ia adalah cermin bahwa kemajuan infrastruktur tanpa integritas hukum hanyalah kemegahan semu yang akan menjadi beban generasi mendatang.
Negara hukum sejatinya tidak diukur dari seberapa cepat keretanya melaju, tetapi seberapa tegak hukum menahan laju penyimpangan. Jika hukum terus tunduk pada kalkulasi politik dan ekonomi jangka pendek, maka bangsa ini sedang membangun rel menuju kehancuran moral dan konstitusionalnya sendiri.
Keadilan tidak membutuhkan rel, ia membutuhkan keberanian. Dan hukum yang adil adalah hukum yang berani menegakkan kebenaran, bahkan ketika kekuasaan berusaha menguburnya di bawah beton proyek raksasa.
Hukum dan Bonum Commune yang Dikhianati
Dalam pandangan filsafat hukum klasik, hukum tidak sekadar norma positif, melainkan sarana menuju keadilan substantif. Thomas Aquinas mengajarkan bahwa hukum yang adil adalah hukum yang berorientasi pada bonum commune, yaitu kebaikan seluruh warga negara, bukan keuntungan penguasa.
Namun, pada praktik proyek KCJB, hukum dipaksa melayani kepentingan ekonomi-politik. Ia kehilangan ruh keadilannya. Akibatnya, rakyat hanya menjadi penonton dari pembangunan yang tidak mereka nikmati. Di sinilah letak ironi terbesar: hukum digunakan bukan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk menormalisasi penyimpangan.
Penutup: Modernitas Tanpa Etika dan Negara Tanpa Hukum
Proyek KCJB bukan sekadar kisah tentang kereta cepat, melainkan tentang hukum yang melambat — hukum yang kehilangan giginya di hadapan modal dan kuasa. Ia adalah cermin bahwa kemajuan infrastruktur tanpa integritas hukum hanyalah kemegahan semu yang akan menjadi beban generasi mendatang.
Negara hukum sejatinya tidak diukur dari seberapa cepat keretanya melaju, tetapi seberapa tegak hukum menahan laju penyimpangan. Jika hukum terus tunduk pada kalkulasi politik dan ekonomi jangka pendek, maka bangsa ini sedang membangun rel menuju kehancuran moral dan konstitusionalnya sendiri.
Keadilan tidak membutuhkan rel, ia membutuhkan keberanian. Dan hukum yang adil adalah hukum yang berani menegakkan kebenaran, bahkan ketika kekuasaan berusaha menguburnya di bawah beton proyek raksasa.
(rca)
Lihat Juga :