Kereta Cepat, Hukum yang Melambat: Kegagalan Negara Menegakkan Kepastian dan Keadilan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29 WIB
loading...
Kereta Cepat, Hukum...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Founder RECHT Institute. Foto/Istimewa
A A A
Firman Tendry Masengi, SH.
Advokat/Founder RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)

Pendahuluan


PROYEK Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) seharusnya menjadi simbol kemajuan teknologi dan transportasi nasional. Namun dalam praktiknya, proyek ini menjelma menjadi potret klasik dari distorsi tata kelola, penyimpangan norma hukum, dan kerapuhan etika publik. Ia adalah alegori tentang bagaimana hukum berjalan lambat ketika kekuasaan berlari cepat; bagaimana peraturan hanya menjadi alat legitimasi bagi proyek ambisius yang minim akuntabilitas dan sarat konflik kepentingan.

Di bawah bendera Belt and Road Initiative (BRI), KCJB berdiri bukan semata sebagai infrastruktur fisik, tetapi juga sebagai simbol hegemoni ekonomi baru dan penundukan hukum oleh kalkulasi politik serta tekanan korporasi negara. Ia mencerminkan bahwa dalam tubuh pemerintahan modern Indonesia, hukum masih tunduk pada kekuasaan modal dan kehendak politik penguasa.

Distorsi Hukum dan Keuangan Negara


Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 89 Tahun 2023 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah terhadap Proyek Strategis Nasional seolah menjadi “karpet merah” bagi pembenaran risiko keuangan negara. Regulasi ini membuka celah bagi penyimpangan prinsip fiskal prudence, sebab pada dasarnya proyek KCJB sejak awal berkomitmen tanpa jaminan pemerintah — sebuah janji yang kemudian dilanggar oleh kebijakan itu sendiri.

Padahal, Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketika pemerintah mengucurkan dana talangan, memberikan jaminan, atau mengubah struktur pembiayaan tanpa persetujuan dan audit publik yang transparan, maka telah terjadi pelanggaran prinsip constitutional accountability.

Dengan demikian, pelanggaran terhadap asas transparansi fiskal dan akuntabilitas publik bukan sekadar maladministrasi, melainkan bentuk nyata abuse of power yang dapat menjerat aktor-aktor kebijakan melalui ketentuan pidana keuangan negara dan tindak pidana korupsi.

Hukum yang Melambat di Tengah Proyek yang Melaju


Ketika pembangunan KCJB dipercepat, hukum justru terhambat. Prosedur audit, kajian lingkungan, serta pertanggungjawaban hukum atas pembengkakan biaya (cost overrun) seakan tertelan oleh euforia “modernisasi transportasi”. Padahal, aspek hukum lingkungan, pengadaan lahan, dan pembiayaan publik adalah tiga pilar fundamental yang seharusnya berdiri kokoh sebelum proyek dijalankan.

Negara seolah kehilangan sense of justice ketika proyek-proyek raksasa diberi jalan tanpa pemeriksaan mendalam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengidentifikasi sejumlah kejanggalan, namun rekomendasi audit tidak diikuti dengan tindakan hukum yang tegas. Di sinilah hukum berubah menjadi sekadar ornamen: indah di atas kertas, tapi lumpuh dalam implementasi.

Friedrich Hayek dalam The Constitution of Libertt, 1960, _ pernah mengingatkan bahwa “nothing distinguishes a free society more than the rule of law opposed to arbitrary government.” Dalam konteks KCJB, justru yang muncul adalah pemerintahan yang sewenang-wenang: hukum tidak menjadi pembatas, melainkan penghalus bagi kehendak kekuasaan.

Konsekuensi dan Pertanggungjawaban Hukum


Konsekuensi hukum atas penyimpangan KCJB bersifat berlapis dan rigid. Pertama, secara administratif, pejabat publik yang menyetujui perubahan struktur pembiayaan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikenai sanksi disiplin dan pencopotan jabatan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, secara pidana, penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan fiskal dan pengelolaan BUMN dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Ketiga, secara konstitusional, keputusan pemerintah yang mengakibatkan beban fiskal negara tanpa persetujuan DPR dapat digugat melalui constitutional review karena bertentangan dengan prinsip keuangan negara yang diatur Pasal 23 UUD 1945.

Dengan demikian, proyek KCJB bukan hanya problem ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga persoalan etika konstitusional. Ia menandakan bagaimana hukum publik dibelokkan menjadi justifikasi politik yang mengorbankan prinsip bonum commune — kebaikan bersama — demi kepentingan segelintir elite.

Hukum dan Bonum Commune yang Dikhianati


Dalam pandangan filsafat hukum klasik, hukum tidak sekadar norma positif, melainkan sarana menuju keadilan substantif. Thomas Aquinas mengajarkan bahwa hukum yang adil adalah hukum yang berorientasi pada bonum commune, yaitu kebaikan seluruh warga negara, bukan keuntungan penguasa.

Namun, pada praktik proyek KCJB, hukum dipaksa melayani kepentingan ekonomi-politik. Ia kehilangan ruh keadilannya. Akibatnya, rakyat hanya menjadi penonton dari pembangunan yang tidak mereka nikmati. Di sinilah letak ironi terbesar: hukum digunakan bukan untuk melindungi rakyat, melainkan untuk menormalisasi penyimpangan.

Penutup: Modernitas Tanpa Etika dan Negara Tanpa Hukum


Proyek KCJB bukan sekadar kisah tentang kereta cepat, melainkan tentang hukum yang melambat — hukum yang kehilangan giginya di hadapan modal dan kuasa. Ia adalah cermin bahwa kemajuan infrastruktur tanpa integritas hukum hanyalah kemegahan semu yang akan menjadi beban generasi mendatang.

Negara hukum sejatinya tidak diukur dari seberapa cepat keretanya melaju, tetapi seberapa tegak hukum menahan laju penyimpangan. Jika hukum terus tunduk pada kalkulasi politik dan ekonomi jangka pendek, maka bangsa ini sedang membangun rel menuju kehancuran moral dan konstitusionalnya sendiri.

Keadilan tidak membutuhkan rel, ia membutuhkan keberanian. Dan hukum yang adil adalah hukum yang berani menegakkan kebenaran, bahkan ketika kekuasaan berusaha menguburnya di bawah beton proyek raksasa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Whoosh...
Dugaan Korupsi Whoosh Didalami, KPK Terus Kumpulkan Keterangan Sejumlah Saksi
Utang Whoosh: Menata...
Utang Whoosh: Menata Ulang Ambisi Infrastruktur Nasional
Mahfud MD: Negara Wajib...
Mahfud MD: Negara Wajib Bayar Utang Whoosh, Dugaan Korupsi juga Harus Diselidiki
Kasus Proyek Whoosh,...
Kasus Proyek Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara
KPK: Penyelidikan Dugaan...
KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Berkaitan dengan Pembebasan Lahan
Penyelidikan Whoosh...
Penyelidikan Whoosh Tetap Berjalan, KPK: Kalau Tak Ada Tindak Pidana Korupsi Ya Selesai
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Sambut Libur Panjang,...
Sambut Libur Panjang, Whoosh Beri Diskon Rombongan hingga 20 Persen
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Berita Terkini
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved