Ketum ISNU Ali Masykur Musa Kutuk Penusukan Syekh Ali Jaber

Senin, 14 September 2020 - 11:26 WIB
loading...
Ketum ISNU Ali Masykur...
Ketua Umum ISNU Ali Masykur Musa
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Ali Masykur Musa mengutuk penusukan terhadap Syekh Ali Jaber yang sedang berdakwah di Lampung, kemarin. Aparat penegak hukum harus mengusut dan memprosesnya secara tuntas menurut hukum yang berlaku.

"Memang akhir-akhir ini kekerasan dalam dakwah banyak dialami oleh juru dakwah, baik dilakukan oleh sesama agamanya atau antaragama lain. Untuk itu, aparat hukum mengusut tuntas motivasi dan dalang penusukan dalam kehidupan berdakwah, khususnya yang terjadi di Lampung . Kekerasan terhadap juru dakwah harus dihindari," ujar Cak Ali, sapaan Ali Masykur Musa, dalam rilisnya, Senin (14/9/2020).

Cak Ali mengatakan, di Indonesia, dakwah untuk amar ma'ruf nahi munkar adalah dibolehkan, bahkan menurut Islam sungguh sangat dianjurkan. Untuk itu, ISNU meminta agar negara memfasilitasi kegiatan dakwah dengan cara menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sosial.

( ).

"Social order adalah syarat mutlak agar kehidupan sosial bisa berjalan tertib dan damai, bahkan kehidupan antar umat beragama bisa berjalan damai dan saling menghormati," kata Cak Ali seraya meminta agar aparat penegak hukum menjaga keamanan dan ketertiban sosial di negara Indonesia yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai moralitas dan agama.

Cak Ali juga meminta kepada juru dakwah agar materi yang disampaikan lebih banyak tentang amal shaleh, kedamaian, dan meningkatkan ibadah hati sebagai wujud dari Islam Rahmatan Lil 'Alamin . "Memang di dunia dakwah perlu instrospeksi dalam gaya dan muatan materi dakwah harus yang santun dan ramah. Kita harus tunjukkan Islam adalah agama yang ramah," ujarnya. ( ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2282 seconds (0.1#10.140)