Umrah Mandiri Dilegalkan, DPR Dorong Terbitkan Aturan Pengawasan
Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentangPenyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
(zik)
Lihat Juga :