Umrah Mandiri Dilegalkan, DPR Dorong Terbitkan Aturan Pengawasan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:46 WIB
loading...
Umrah Mandiri Dilegalkan,...
Jemaah haji Indonesia melakukan umrah sunah di Masjidilharam. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan umrah mandiri dilegalkan. Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah segera menerbitkan regulasi terkait pengaturan dan pengawasannya.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memandang bahwa instrumen pengaturan dan pengawasan di dalam Negeri harus benar-benar diperkuat sebelum pelaksanaan umrah mandiri ini mulai dilangsungkan.

"Di sinilah peran Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang lebih rinci," kata Selly, dikutip Minggu (26/10/2025).

Baca Juga: Tips Umrah Mandiri untuk Para Jamaah Indonesia

Menurut dia, regulasi turunan ini harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan, termasuk skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama di Tanah Suci.

"Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah," ujarnya.

Menurutnya, apa pun bentuk pelaksanaannya, mandiri atau melalui penyelenggara resmi, setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.



Diketahui, pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentangPenyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:
1. Beragama Islam;
2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved