WNA di Pucuk BUMN: Lompatan atau Tantangan Kedaulatan
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang, kuncinya ada pada implementasi. Penunjukan direksi WNA harus dilakukan dengan selektif, dilengkapi mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat.
Lebih penting lagi, pemerintah perlu menetapkan kewajiban transfer pengetahuan (mandatory knowledge transfer), dimana setiap ekspatriat yang menjabat di BUMN harus diwajibkan berbagi keahlian dan membimbing calon penerus dari kalangan WNI melalui program pelatihan dan mentoring yang terstruktur.
Program tersebut sebaiknya diintegrasikan juga ke dalam inisiatif yang sudah ada, seperti Digital Talent BUMN agar benar-benar memperkuat dan meningkatkan kapasitas kepemimpinan nasional.
Tak kalah penting, aspek akuntabilitas dan integritas juga harus dijaga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan, WNA yang menjabat direksi BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tunduk pada hukum Indonesia. Dengan begitu, transparansi dan good corporate governance tetap terjamin.
Pada akhirnya, kebijakan membuka peluang bagi WNA memimpin BUMN tidak perlu dipandang sebagai ancaman, melainkan peluang untuk belajar dan bertransformasi. Tetapi, keberhasilannya sangat bergantung pada niat dan eksekusi di lapangan, sejauh mana pemerintah dan BUMN memastikan bahwa talenta nasional ikut tumbuh, bukan tersisih.
Jika dilaksanakan dengan hati-hati lengkap berserta mekanisme jelas dan terbuka, kebijakan ini bisa menjadi jembatan transfer kapabilitas global ke talenta lokal. Tetapi, jika abai, terutama terhadap regenerasi, kebijakan ini justru bisa menjadi penghalang kemandirian kepemimpinan nasional. Dengan kata lain, WNA di BUMN seharusnya bukan pengganti, melainkan menjadi penguat untuk mencetak pemimpin Indonesia yang siap bersaing di panggung dunia.
Lebih penting lagi, pemerintah perlu menetapkan kewajiban transfer pengetahuan (mandatory knowledge transfer), dimana setiap ekspatriat yang menjabat di BUMN harus diwajibkan berbagi keahlian dan membimbing calon penerus dari kalangan WNI melalui program pelatihan dan mentoring yang terstruktur.
Program tersebut sebaiknya diintegrasikan juga ke dalam inisiatif yang sudah ada, seperti Digital Talent BUMN agar benar-benar memperkuat dan meningkatkan kapasitas kepemimpinan nasional.
Tak kalah penting, aspek akuntabilitas dan integritas juga harus dijaga. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan, WNA yang menjabat direksi BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan tunduk pada hukum Indonesia. Dengan begitu, transparansi dan good corporate governance tetap terjamin.
Pada akhirnya, kebijakan membuka peluang bagi WNA memimpin BUMN tidak perlu dipandang sebagai ancaman, melainkan peluang untuk belajar dan bertransformasi. Tetapi, keberhasilannya sangat bergantung pada niat dan eksekusi di lapangan, sejauh mana pemerintah dan BUMN memastikan bahwa talenta nasional ikut tumbuh, bukan tersisih.
Jika dilaksanakan dengan hati-hati lengkap berserta mekanisme jelas dan terbuka, kebijakan ini bisa menjadi jembatan transfer kapabilitas global ke talenta lokal. Tetapi, jika abai, terutama terhadap regenerasi, kebijakan ini justru bisa menjadi penghalang kemandirian kepemimpinan nasional. Dengan kata lain, WNA di BUMN seharusnya bukan pengganti, melainkan menjadi penguat untuk mencetak pemimpin Indonesia yang siap bersaing di panggung dunia.
(ahm)
Lihat Juga :