Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS: Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama

Senin, 14 September 2020 - 11:11 WIB
loading...
Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS: Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Penusukan penceramah Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung dikecam Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.

Bukhori menilai kekerasan terhadap tokoh agama merupakan serangan terhadap konstitusi sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pasal 28E Ayat 1 dan 29 Ayat 2 UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (14/9/2020).

Selanjutnya, Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapa pun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama, sambungnya.

Menurut data Bareskrim Polri pada 2018, terdapat 21 peristiwa kekerasan dengan korban tokoh agama. Kasus tersebut di antaranya terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. Sementara di Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 13 kasus.( )

Kendati demikian, kondisi peraturan dan perundang-undangan yang ada saat ini dinilai belum memadai untuk memberikan perlindungan kepada para tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap mereka acapkali berulang.

Untuk itu Bukhori menilai perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai untuk mengantisipasi insiden yang berulang.

“Secara yuridis, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama dan KUHP. Akan tetapi, peraturan tersebut belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama. Kami harap, dalam waktu dekat bisa segera merumuskan strategi yang lebih komprehensif untuk melindungi para tokoh agama” pungkasnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2872 seconds (0.1#10.140)