Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS: Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
Senin, 14 September 2020 - 11:11 WIB
loading...
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Penusukan penceramah Syekh Ali Jaber saat berdakwah di Lampung dikecam Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf.
Bukhori menilai kekerasan terhadap tokoh agama merupakan serangan terhadap konstitusi sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Pasal 28E Ayat 1 dan 29 Ayat 2 UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (14/9/2020).
Selanjutnya, Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapa pun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama, sambungnya.
Menurut data Bareskrim Polri pada 2018, terdapat 21 peristiwa kekerasan dengan korban tokoh agama. Kasus tersebut di antaranya terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. Sementara di Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 13 kasus.(Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS Desak RUU Perlindungan Ulama Dirampungkan )
Tindakan kekerasan tersebut tidak hanya menimbulkan luka cedera yang parah, tetapi sampai berakibat pada kematian sebagaimana menimpa Ustaz Prawoto, pengurus ormas Islam Persis di Bandung yang dianiaya hingga tewas.
Menurut Bukhori, insiden kekerasan tersebut menggambarkan para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan dan senantiasa terancam dalam setiap melakukan fungsinya yang sensitif di masyarakat. Sebab itu, kata dia, dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka.
Bukhori menilai kekerasan terhadap tokoh agama merupakan serangan terhadap konstitusi sekaligus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Pasal 28E Ayat 1 dan 29 Ayat 2 UUD 1945 merupakan dasar hukum yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya. Sementara, kedudukan negara adalah untuk menjamin kemerdekaan setiap warganya atas hal-hal tersebut” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (14/9/2020).
Selanjutnya, Pasal 28G UUD 1945 turut mengatur jaminan hak bagi setiap orang untuk memperoleh perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap warga negara yang dijamin dalam konstitusi tersebut mencakup siapa pun tanpa terkecuali, termasuk tokoh agama, sambungnya.
Menurut data Bareskrim Polri pada 2018, terdapat 21 peristiwa kekerasan dengan korban tokoh agama. Kasus tersebut di antaranya terjadi di Aceh, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. Sementara di Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 13 kasus.(Baca juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, PKS Desak RUU Perlindungan Ulama Dirampungkan )
Tindakan kekerasan tersebut tidak hanya menimbulkan luka cedera yang parah, tetapi sampai berakibat pada kematian sebagaimana menimpa Ustaz Prawoto, pengurus ormas Islam Persis di Bandung yang dianiaya hingga tewas.
Menurut Bukhori, insiden kekerasan tersebut menggambarkan para tokoh agama merupakan kelompok sosial yang sangat rentan dan senantiasa terancam dalam setiap melakukan fungsinya yang sensitif di masyarakat. Sebab itu, kata dia, dibutuhkan rencana aksi yang sistematis untuk melindungi mereka.
Lihat Juga :