ANRI Belum Kantongi Ijazah Legalisir Jokowi, Kurnia Tri: Lembaga Publik Lain Jadi Hambatan
Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:01 WIB
loading...
Advokat Kurnia Tri Royani mengaku turut mengikuti proses mediasi antara Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dengan pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Advokat Kurnia Tri Royani mengaku turut mengikuti proses mediasi antara Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dengan pihak Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI ). Keduanya dimediasi oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Kantor KI Pusat, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Proses mediasi dilakukan setelah Bonatua melayangkan permohonan sengketa informasi perihal ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KI Pusat. Ia menyebut, awal proses mediasi sempat bertensi tinggi kala ANRI tak bisa menunjukkan ijazah Jokowi.
Namun, kata Kurnia, pihaknya memahami kendala yang dialami ANRI. "Namanya juga tak kenal maka tak sayang ya, jadi diawali dengan agak sedikit represif. Tapi setelah saling mengerti, kita paham sekarang gimana tersendatnya barang tersebut. Iya, bola panasnya di mana kita sudah paham," kata Kurnia usai mediasi.
Baca juga: Sidang Sengketa Informasi terkait Ijazah Jokowi Berlanjut usai Mediasi Bonatua Vs ANRI Buntu
Kurnia menjelaskan, keberadaan gugatan Bonatua bukan ditujukan untuk mencari kesalahan. Ia menegaskan, keberadaan Bonatua dan pihaknya ditujukan untuk mencari keadilan dan kebenaran.
Dari forum mediasi itu, kata dia, pihaknya menemukan fakta bahwa ANRI telah berupaya untuk mendapatkan dokumen ijazah Jokowi dari KPU. Namun, sambungnya, ANRI tak dapat dokumen itu lantaran ada hambatan dari lembaga lain.
"Ya, terpetik suatu fakta bahwa mereka sebenarnya sudah cukup rajin untuk melakukan banyak hal untuk bisa mendapatkan informasi dan dokumentasi, tetapi ternyata pihak sananya ini ya, lembaga publik lainnya yang justru menjadi hambatan," ujar Kurnia.
"Nah ini mengapa? Dari sini kami juga bisa memahami bahwa ada keluhan dari pihak ANRI tersebut. Ternyata mereka melakukan pekerjaan mereka secara maksimal, tapi kelembagaan lain yang jumlahnya hampir 100 itu banyak yang belum menyerahkan dokumen-dokumen," tambahnya.
Proses mediasi dilakukan setelah Bonatua melayangkan permohonan sengketa informasi perihal ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke KI Pusat. Ia menyebut, awal proses mediasi sempat bertensi tinggi kala ANRI tak bisa menunjukkan ijazah Jokowi.
Namun, kata Kurnia, pihaknya memahami kendala yang dialami ANRI. "Namanya juga tak kenal maka tak sayang ya, jadi diawali dengan agak sedikit represif. Tapi setelah saling mengerti, kita paham sekarang gimana tersendatnya barang tersebut. Iya, bola panasnya di mana kita sudah paham," kata Kurnia usai mediasi.
Baca juga: Sidang Sengketa Informasi terkait Ijazah Jokowi Berlanjut usai Mediasi Bonatua Vs ANRI Buntu
Kurnia menjelaskan, keberadaan gugatan Bonatua bukan ditujukan untuk mencari kesalahan. Ia menegaskan, keberadaan Bonatua dan pihaknya ditujukan untuk mencari keadilan dan kebenaran.
Dari forum mediasi itu, kata dia, pihaknya menemukan fakta bahwa ANRI telah berupaya untuk mendapatkan dokumen ijazah Jokowi dari KPU. Namun, sambungnya, ANRI tak dapat dokumen itu lantaran ada hambatan dari lembaga lain.
"Ya, terpetik suatu fakta bahwa mereka sebenarnya sudah cukup rajin untuk melakukan banyak hal untuk bisa mendapatkan informasi dan dokumentasi, tetapi ternyata pihak sananya ini ya, lembaga publik lainnya yang justru menjadi hambatan," ujar Kurnia.
"Nah ini mengapa? Dari sini kami juga bisa memahami bahwa ada keluhan dari pihak ANRI tersebut. Ternyata mereka melakukan pekerjaan mereka secara maksimal, tapi kelembagaan lain yang jumlahnya hampir 100 itu banyak yang belum menyerahkan dokumen-dokumen," tambahnya.
(rca)
Lihat Juga :