Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara, Pakar Hukum: Perlu Dicatat sebagai Success Story

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:59 WIB
loading...
Kejagung Serahkan Rp13,25...
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13,255 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung ke negara. Foto: Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menanggapi penyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada negara. Dalam kegiatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan sejumlah pejabat lainnya.

Ari Wibowo menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp13,255 triliun tersebut perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti. “Apa yang dilakukan oleh kejaksaan dengan mengembalikan Rp13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti,” ujar Ari, Selasa (21/10/2025).

Ari menjelaskan, pengembalian sebesar Rp13,25 triliun ini merupakan hasil eksekusi pidana uang pengganti yang diputus oleh pengadilan. Adanya pidana tambahan berupa uang pengganti dalam Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pakar Hukum: Langkah Kejagung Eksekusi Pengembalian Rp13 Triliun Sudah Tepat



“Selama ini, sekalipun uang pengganti yang diputus oleh pengadilan terlihat besar, namun sebenarnya tidak sebanding dengan kerugian keuangan dan perekonomian negara,” ujar Ari Wibowo.

Berdasarkan data dari ICW misalnya di 2022, kerugian keuangan dan perekonomian negara yang disebabkan tindak pidana korupsi sebesar Rp48,786 trilliun, namun jumlah uang pengganti yang diputus pengadilan hanya Rp3,821 triliun, artinya hanya sekitar 6%. Di tahun-tahun sebelumnya juga sama.

Belum lagi masalah pada eksekusinya di mana kejaksaan seringkali sulit melakukan eksekusi karena harta terpidana sulit dilacak. Sehingga kejaksaan yang bisa mengembalikan Rp13,25 triliun kepada negara perlu dicatat sebagai success story dalam melakukan eksekusi pidana uang pengganti.

Keberhasilan pengembalian kerugian negara sebesar ini diharapkan dapat dilakukan juga terhadap kasus-kasus lainnya. Menurut Ari Wibowo, dengan adanya pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut, penegakan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada retributive justice atau keadilan berupa pembalasan kepada pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga menekankan pada rehabilitative justice dan restorative justice yaitu pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan pengembalian terhadap kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana korupsi.

Ari menambahkan, sebagai catatan, pengembalian yang dilakukan oleh kejaksaan seharusnya diikuti dengan transparansi penggunaannya oleh pemerintah. “Publik perlu tahu, pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tersebut digunakan untuk apa? Selama ini pemerintah belum pernah menjelaskan kepada publik,” ujar dia.

Menurut Ari, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah memiliki semangat untuk itu. Tetapi masih ada kelemahan, sehingga pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara tidak berjalan efektif.

Ari berpendapat, sebagai solusinya adalah adanya UU khusus yang mengatur perampasan aset. RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah lama ada, namun sampai sekarang juga tidak kunjung ada kejelasan kapan akan dibahas dan disahkan menjadi UU.

“Salah satu indikator komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, salah satunya dapat dilihat dari kemauan untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Rekomendasi
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Harry Kane Lewati Pele,...
Harry Kane Lewati Pele, Kini Bidik Rekor Messi di Piala Dunia
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved