Analis UNJ Duga Ada Transaksi Gelap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kata dia, kemudian diterbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Dalam perpres baru ini mengatur bahwa negara boleh dilibatkan dalam pembayaran proyek kereta cepat.
“Kemudian berubah di tahun 2021 dengan Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021, yang kemudian diperhatikan terbaru itu justru kemudian di dalam peraturan itu disebutkan bahwa negara boleh memberikan uang melalui proyek penanaman modal dalam negeri itu, yang dicantumkan dengan tegas artinya negara dilibatkan, artinya APBN boleh dikeluarkan di situ,” jelasnya.
“Yang menarik adalah ketika di dalam bentuk-bentuk kita bisa baca ya di bukunya yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia, judulnya adalah Kereta Cepat Jakarta Indonesia. Itu detail tuh disebutkan bahwa mengapa Indonesia setuju dengan China pada 2015 itu,” katanya.
Dia mengungkapkan ternyata syaratnya tidak ada jaminan dari pemerintah dan tidak ada uang dari APBN. “Itu yang membuat BUMN menyetujui itu, itu tertulis. Jadi clear ya itu adalah aturan resmi memang tidak ada intervensi negara di dalam mengeluarkan uang dalam pembangunan kereta cepat itu. Tiba-tiba berubah. Perubahan ini tentu membuat tanda tanya, itu satu,” kata Ubedilah.
Selain itu, dia juga menyinggung perubahan dalam bunga pinjaman dan keterlibatan pihak asing. Menurutnya, Jepang sebelumnya sudah melakukan studi kelayakan dengan bunga pinjaman sangat rendah, yakni 0,1%, sementara pinjaman dari China justru meningkat dari 2% menjadi 3,4%.
“Kemudian berubah di tahun 2021 dengan Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021, yang kemudian diperhatikan terbaru itu justru kemudian di dalam peraturan itu disebutkan bahwa negara boleh memberikan uang melalui proyek penanaman modal dalam negeri itu, yang dicantumkan dengan tegas artinya negara dilibatkan, artinya APBN boleh dikeluarkan di situ,” jelasnya.
“Yang menarik adalah ketika di dalam bentuk-bentuk kita bisa baca ya di bukunya yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia, judulnya adalah Kereta Cepat Jakarta Indonesia. Itu detail tuh disebutkan bahwa mengapa Indonesia setuju dengan China pada 2015 itu,” katanya.
Dia mengungkapkan ternyata syaratnya tidak ada jaminan dari pemerintah dan tidak ada uang dari APBN. “Itu yang membuat BUMN menyetujui itu, itu tertulis. Jadi clear ya itu adalah aturan resmi memang tidak ada intervensi negara di dalam mengeluarkan uang dalam pembangunan kereta cepat itu. Tiba-tiba berubah. Perubahan ini tentu membuat tanda tanya, itu satu,” kata Ubedilah.
Selain itu, dia juga menyinggung perubahan dalam bunga pinjaman dan keterlibatan pihak asing. Menurutnya, Jepang sebelumnya sudah melakukan studi kelayakan dengan bunga pinjaman sangat rendah, yakni 0,1%, sementara pinjaman dari China justru meningkat dari 2% menjadi 3,4%.
Lihat Juga :