Analis UNJ Duga Ada Transaksi Gelap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:44 WIB
loading...
A A A
Namun, kata dia, kemudian diterbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Dalam perpres baru ini mengatur bahwa negara boleh dilibatkan dalam pembayaran proyek kereta cepat.

“Kemudian berubah di tahun 2021 dengan Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021, yang kemudian diperhatikan terbaru itu justru kemudian di dalam peraturan itu disebutkan bahwa negara boleh memberikan uang melalui proyek penanaman modal dalam negeri itu, yang dicantumkan dengan tegas artinya negara dilibatkan, artinya APBN boleh dikeluarkan di situ,” jelasnya.

“Yang menarik adalah ketika di dalam bentuk-bentuk kita bisa baca ya di bukunya yang dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia, judulnya adalah Kereta Cepat Jakarta Indonesia. Itu detail tuh disebutkan bahwa mengapa Indonesia setuju dengan China pada 2015 itu,” katanya.

Dia mengungkapkan ternyata syaratnya tidak ada jaminan dari pemerintah dan tidak ada uang dari APBN. “Itu yang membuat BUMN menyetujui itu, itu tertulis. Jadi clear ya itu adalah aturan resmi memang tidak ada intervensi negara di dalam mengeluarkan uang dalam pembangunan kereta cepat itu. Tiba-tiba berubah. Perubahan ini tentu membuat tanda tanya, itu satu,” kata Ubedilah.

Selain itu, dia juga menyinggung perubahan dalam bunga pinjaman dan keterlibatan pihak asing. Menurutnya, Jepang sebelumnya sudah melakukan studi kelayakan dengan bunga pinjaman sangat rendah, yakni 0,1%, sementara pinjaman dari China justru meningkat dari 2% menjadi 3,4%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bakom Sangkal Febrie...
Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Pelaporan Tiyo Ardianto...
Pelaporan Tiyo Ardianto ke Polisi Upaya Mengalihkan Perhatian Publik
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Sambut Libur Panjang,...
Sambut Libur Panjang, Whoosh Beri Diskon Rombongan hingga 20 Persen
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Bring Back My Heart...
Bring Back My Heart Jadi Pilihan Microdrama Romantis yang Seru di V+Short
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Berita Terkini
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
ICW Soroti Mutasi ASN...
ICW Soroti Mutasi ASN Kementerian PU, Diduga Hanya Jadi Alat Balas Dendam
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved