Sakit Pneumonia, Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," demikian bunyi amar penetapan majelis hakim dikutip Selasa (21/10/2025).
Dalam penetapannya, majelis hakim mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami pneumonia. Melalui penetapan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha mengakui adanya telah diterbitkannya surat penetapan majelis hakim tersebut. Lingga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan itu beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami. Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain," kata Lingga saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (21/10/2025).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Kerry telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.
Dalam penetapannya, majelis hakim mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami pneumonia. Melalui penetapan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha mengakui adanya telah diterbitkannya surat penetapan majelis hakim tersebut. Lingga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan itu beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami. Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain," kata Lingga saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (21/10/2025).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Kerry telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.
(rca)
Lihat Juga :