Sakit Pneumonia, Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:17 WIB
loading...
Kerry Adrianto Riza dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) mulai Senin, 20 Oktober 2025. Foto/Dok SindoNews/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Kerry Adrianto Riza dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) mulai Senin, 20 Oktober 2025. Perpindahan penahanan anak Riza Chalid tersebut tertuang dalam surat keputusan Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto. Dalam surat keputusan tersebut, tertulis bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan perpindahan Kerry Adrianto.
Sebab, Rutan Salemba memiliki fasilitas kesehatan yang memenuhi standar akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dapat menunjang perawatan medis penyakit peradangan di kantong udara paru-paru (pneumonia).
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Anak Riza Chalid di Jaksel
"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," demikian bunyi amar penetapan majelis hakim dikutip Selasa (21/10/2025).
Dalam penetapannya, majelis hakim mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami pneumonia. Melalui penetapan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha mengakui adanya telah diterbitkannya surat penetapan majelis hakim tersebut. Lingga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan itu beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami. Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain," kata Lingga saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (21/10/2025).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Kerry telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji bersama anggota majelis Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto. Dalam surat keputusan tersebut, tertulis bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan perpindahan Kerry Adrianto.
Sebab, Rutan Salemba memiliki fasilitas kesehatan yang memenuhi standar akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dapat menunjang perawatan medis penyakit peradangan di kantong udara paru-paru (pneumonia).
Baca juga: Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Anak Riza Chalid di Jaksel
"Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza," demikian bunyi amar penetapan majelis hakim dikutip Selasa (21/10/2025).
Dalam penetapannya, majelis hakim mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami pneumonia. Melalui penetapan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
Kuasa hukum Kerry Adrianto, Lingga Nugraha mengakui adanya telah diterbitkannya surat penetapan majelis hakim tersebut. Lingga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan itu beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
"Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami. Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain," kata Lingga saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (21/10/2025).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Kerry telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,1 triliun dalam perkara ini. Salah satu poin dakwaan adalah kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim yang dinilai merugikan negara.
(rca)
Lihat Juga :