Tim Hukum Delpedro Soroti Keterangan Ahli yang Dijadikan Alat Bukti sebagai Penetapan Tersangka
Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:54 WIB
loading...
A
A
A
"Ya bagian dari dinamika yang kemudian prosesnya memang muncul di persidangan dan itu memungkinkan saja bagi ahli itu kemungkinan perspektifnya akan berbeda dibandingkan dengan apa yang dilakukan dalam proses penyidikan tersebut," ujar Ijud.
Ijud pun berpendapat, akan sangat baik bila hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto bisa diuji kembali keterangan dari ahli yang disampaikan saat proses penyelidikan.
“Ya walaupun sebetulnya Perma jelas sudah menentukan terkait Praperadilan hanya kepada aspek formil semata, tentu saja kalau majelis hakim bisa memberikan peluang atau opsi untuk bisa melihat itu (memeriksa keterangan ahli yang dijadikan alat bukti dalam sidang Praperadilan), tentu akan sangat baik sekali,” kata Ijud.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro atas alat bukti, keterangan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa tindak pidana yang melibatkan pemohon.
Lalu, keterangan ahli yang memberikan pendapat profesional mengenai substansi perbuatan dan keterkaitannya dengan unsur pidana. Serta barang bukti elektronik berupa flashdisk yang berisi rekaman dan dokumen digital yang relevan dan mendukung keterlibatan Pemohon.
Ijud pun berpendapat, akan sangat baik bila hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto bisa diuji kembali keterangan dari ahli yang disampaikan saat proses penyelidikan.
“Ya walaupun sebetulnya Perma jelas sudah menentukan terkait Praperadilan hanya kepada aspek formil semata, tentu saja kalau majelis hakim bisa memberikan peluang atau opsi untuk bisa melihat itu (memeriksa keterangan ahli yang dijadikan alat bukti dalam sidang Praperadilan), tentu akan sangat baik sekali,” kata Ijud.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro atas alat bukti, keterangan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa tindak pidana yang melibatkan pemohon.
Lalu, keterangan ahli yang memberikan pendapat profesional mengenai substansi perbuatan dan keterkaitannya dengan unsur pidana. Serta barang bukti elektronik berupa flashdisk yang berisi rekaman dan dokumen digital yang relevan dan mendukung keterlibatan Pemohon.
(rca)
Lihat Juga :