Tim Hukum Delpedro Soroti Keterangan Ahli yang Dijadikan Alat Bukti sebagai Penetapan Tersangka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:54 WIB
loading...
Tim Hukum Delpedro Soroti...
Tim hukum Delpedro Marhaen menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Ijud Tajudin sebagai ahli. Foto/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Direktur Lokataru Delpedro Marhaen menyoroti penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya lewat alat bukti, salah satunya adalah keterangan ahli yang disampaikan ke penyelidik. Dalam sidang praperadilan, tim hukum Delpedro menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Ijud Tajudin sebagai ahli.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa dari Delpedro menanyakan kepada Ijud, apakah memungkinkan keterangan ahli yang disampaikan ke penyelidik Polda Metro Jaya, bisa berbeda dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

“Tapi ketika di persidangan bisa jadi bahwa ketika semua alat bukti sudah dihadirkan, kemudian ada tambahan-tambahan bikin fakta baru tentu saja itu memungkinkan kalau misalkan kemungkinan bisa saja kemudian bisa berubah,” jawab Ijud di Ruang Sidang 4, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Pengacara Kecewa Hakim Tak Mau Hadirkan Delpedro ke Sidang Praperadilan



Lantas, Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim menyimpulkan jika terdapat keterangan yang memungkinkan bisa berbeda dari ahli sewaktu penyelidikan dan persidangan, maka apakah penetapan tersangka Delpedro ini masih relevan.

"Apabila ada kemungkinan berubah dalam persidangan keterangan ahli yang disampaikan penyidikan, apakah masih tepat untuk menggunakan alat bukti ahli dalam menetapkan status tersangka bagi seseorang," tanya Afif.

"Ya bagian dari dinamika yang kemudian prosesnya memang muncul di persidangan dan itu memungkinkan saja bagi ahli itu kemungkinan perspektifnya akan berbeda dibandingkan dengan apa yang dilakukan dalam proses penyidikan tersebut," ujar Ijud.

Ijud pun berpendapat, akan sangat baik bila hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto bisa diuji kembali keterangan dari ahli yang disampaikan saat proses penyelidikan.

“Ya walaupun sebetulnya Perma jelas sudah menentukan terkait Praperadilan hanya kepada aspek formil semata, tentu saja kalau majelis hakim bisa memberikan peluang atau opsi untuk bisa melihat itu (memeriksa keterangan ahli yang dijadikan alat bukti dalam sidang Praperadilan), tentu akan sangat baik sekali,” kata Ijud.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Delpedro atas alat bukti, keterangan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui langsung peristiwa tindak pidana yang melibatkan pemohon.

Lalu, keterangan ahli yang memberikan pendapat profesional mengenai substansi perbuatan dan keterkaitannya dengan unsur pidana. Serta barang bukti elektronik berupa flashdisk yang berisi rekaman dan dokumen digital yang relevan dan mendukung keterlibatan Pemohon.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Rekomendasi
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
IIO 2026 Resmi Dimulai,...
IIO 2026 Resmi Dimulai, Hary Tanoesoedibjo: Ini Komitmen POBSI Memajukan Biliar Indonesia
Berita Terkini
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved