Catatan Setahun Prabowo-Gibran di Bidang Pangan
Senin, 20 Oktober 2025 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Tentu belum semua pembenahan itu bisa dilihat apa dampak dan hasilnya. Karena sebagian besar masih berproses. Satu hal yang patut dicatat, keberhasilan Orde Baru mencapai swasembada beras karena ada sentralisasi politik, momentum Revolusi Hijau, dan investasi publik di sektor pertanian yang naik. Seperti pembangunan irigasi, jalan desa dan pertanian, pabrik pupuk, industri benih, riset hingga penyuluhan.
Saat ini lingkungan strategis sudah jauh berubah. Sejak otonomi daerah pada 2001, pusat harus berbagai kewenangan dengan daerah. Meski ada gejala resentralisasi dalam beberapa tahun terakhir, tapi sulit membayangkan akan terjadi sentralisme seperti di era Orde Baru. Sampai saat ini juga belum ada lompatan inovasi dan terobosan teknologi. Yang mengenaskan, investasi publik di sektor pertanian terus menurun.
Catatan lain, sejak dilantik sampai saat ini Prabowo dan para pembantunya di Kabinet Merah Putih belum pernah menjelaskan apa yang dimaksud dengan swasembada pangan. Apakah swasembada pangan diterjemahkan dalam swasembada komoditas, seperti era Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Jadi, ada sekian komoditas yang ditargetkan swasembada. Atau swasembada berbasis gizi: swasembada karbohidrat, swasembada protein, swasembada lemak. Sumber karbohidrat bisa dari pangan apa saja.
Lalu, apa definisi swasembada? Apakah swasembada dimaksudkan ketika 90% kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi dari produksi domestik? Jadi ada ruang impor 90%. Atau harus tidak ada impor alias 100% kebutuhan domestik harus dipenuhi dari produksi sendiri. Tanpa kejelasan maksud swasembada pangan dan definisi swasembada akan sulit bagi publik untuk menilai capaian. Karena tidak ada patokan/rujukan yang pasti.
Menurut UU Pangan Nomor 18/2012, pangan dimaknai "segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman." Jadi, pengertian pangan amat luas.
Kalau swasembada pangan yang dimaksud Prabowo mengacu pada definisi di UU Pangan, mustahil Indonesia bisa meraih swasembada pangan. Meskipun Indonesia kaya sumber daya alam dan plasma nutfah, tidak mungkin semua kebutuhan pangan bisa dipenuhi dari produksi sendiri. Apalagi kalau menggunakan definisi swasembada manakala tidak ada impor alias 100% kebutuhan konsumsi dipenuhi dari produksi sendiri.
Kalau merunut penjelasan Presiden dan menteri Kabinet Merah Putih di berbagai kesempatan, sepertinya yang dimaksud swasembada pangan adalah swasembada berbasis komoditas. Di tahun-tahun awal ini difokuskan pada komoditas padi dan jagung. Komoditas lain digarap pada tahun-tahun berikutnya. Lalu, definisi swasembada adalah ketika 90% kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi dari produksi sendiri.
Untuk beras, kalau menggunakan definisi di atas, sebenarnya Indonesia sudah lama swasembada. Hanya pada tahun-tahun tertentu saja negara ini tidak swasembada. Periode 2018-2024, impor beras (Bulog dan swasta) rerata hanya 3,85% dari total konsumsi. Pada periode itu porsi impor terbesar, yakni 15,03%, terjadi di tahun 2024. Tahun lainnya porsi impor di bawah 10%. Impor jagung pun selalu di bawah 10%.
Saat ini lingkungan strategis sudah jauh berubah. Sejak otonomi daerah pada 2001, pusat harus berbagai kewenangan dengan daerah. Meski ada gejala resentralisasi dalam beberapa tahun terakhir, tapi sulit membayangkan akan terjadi sentralisme seperti di era Orde Baru. Sampai saat ini juga belum ada lompatan inovasi dan terobosan teknologi. Yang mengenaskan, investasi publik di sektor pertanian terus menurun.
Catatan lain, sejak dilantik sampai saat ini Prabowo dan para pembantunya di Kabinet Merah Putih belum pernah menjelaskan apa yang dimaksud dengan swasembada pangan. Apakah swasembada pangan diterjemahkan dalam swasembada komoditas, seperti era Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Jadi, ada sekian komoditas yang ditargetkan swasembada. Atau swasembada berbasis gizi: swasembada karbohidrat, swasembada protein, swasembada lemak. Sumber karbohidrat bisa dari pangan apa saja.
Lalu, apa definisi swasembada? Apakah swasembada dimaksudkan ketika 90% kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi dari produksi domestik? Jadi ada ruang impor 90%. Atau harus tidak ada impor alias 100% kebutuhan domestik harus dipenuhi dari produksi sendiri. Tanpa kejelasan maksud swasembada pangan dan definisi swasembada akan sulit bagi publik untuk menilai capaian. Karena tidak ada patokan/rujukan yang pasti.
Menurut UU Pangan Nomor 18/2012, pangan dimaknai "segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman." Jadi, pengertian pangan amat luas.
Kalau swasembada pangan yang dimaksud Prabowo mengacu pada definisi di UU Pangan, mustahil Indonesia bisa meraih swasembada pangan. Meskipun Indonesia kaya sumber daya alam dan plasma nutfah, tidak mungkin semua kebutuhan pangan bisa dipenuhi dari produksi sendiri. Apalagi kalau menggunakan definisi swasembada manakala tidak ada impor alias 100% kebutuhan konsumsi dipenuhi dari produksi sendiri.
Kalau merunut penjelasan Presiden dan menteri Kabinet Merah Putih di berbagai kesempatan, sepertinya yang dimaksud swasembada pangan adalah swasembada berbasis komoditas. Di tahun-tahun awal ini difokuskan pada komoditas padi dan jagung. Komoditas lain digarap pada tahun-tahun berikutnya. Lalu, definisi swasembada adalah ketika 90% kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi dari produksi sendiri.
Untuk beras, kalau menggunakan definisi di atas, sebenarnya Indonesia sudah lama swasembada. Hanya pada tahun-tahun tertentu saja negara ini tidak swasembada. Periode 2018-2024, impor beras (Bulog dan swasta) rerata hanya 3,85% dari total konsumsi. Pada periode itu porsi impor terbesar, yakni 15,03%, terjadi di tahun 2024. Tahun lainnya porsi impor di bawah 10%. Impor jagung pun selalu di bawah 10%.
Lihat Juga :