Penampakan Barbuk Uang Sitaan Kejagung Rp13 Triliun yang Dikembalikan ke Negara, Tingginya 2 Meter
Senin, 20 Oktober 2025 - 11:14 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti uang sitaan Rp13 triliun ke negara, Senin (20/10/2025). Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi. Foto/Riyan Ri
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal mengembalikan barang bukti uang sitaan Rp13 triliun ke negara, Senin (20/10/2025). Uang sitaan ini merupakan barang bukti dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari terdakwa korporasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh uang itu telah dipamerkan Kejagung dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu. Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu terlihat bertumpuk-tumpuk.
Tumpukan uang itu ditaksir melebihi dua meter. Jika seseorang berdiri di sebelahnya, tumpukan uang itu terlihat lebih tinggi dari orang tersebut.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Secara rinci uang itu berjumlah Rp13.255.244.538.149. Uang itu rencananya dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Perkara Korupsi CPO ke Negara Hari ini
Dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Dengan demikian, Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.
Acara ini juga dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain Prabowo, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri juga dikabarkan hadir.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh uang itu telah dipamerkan Kejagung dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu. Uang dengan pecahan Rp100 ribu itu terlihat bertumpuk-tumpuk.
Tumpukan uang itu ditaksir melebihi dua meter. Jika seseorang berdiri di sebelahnya, tumpukan uang itu terlihat lebih tinggi dari orang tersebut.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Kasasi terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Secara rinci uang itu berjumlah Rp13.255.244.538.149. Uang itu rencananya dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Perkara Korupsi CPO ke Negara Hari ini
Dalam perkara ini total uang pengganti yang dibebankan kepada tiga terdakwa senilai Rp17 triliun. Dengan demikian, Rp4 triliun lainnya akan ditagihkan kepada Permata Hijau Group dan Musim Mas Group yang belum membayar.
Acara ini juga dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain Prabowo, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri juga dikabarkan hadir.
(zik)
Lihat Juga :