Ferry Juliantono Pertimbangkan Pembentukan Bidang Khusus Koperasi Syariah di Kemenkop
Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
“Transformasi ini menjadi langkah perubahan yang kami maknai sebagai perubahan sistem ekonomi yang semula kapitalistik liberal, kemudian kita kembalikan ke arah yang sesuai amanat konstitusi,” ucapnya.
Dia menambahkan, pertumbuhan ekonomi desa secara agregat akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen. “Kami di Kementerian Koperasi terbuka untuk mendukung apa pun yang dibutuhkan guna memperbesar koperasi termasuk BMT di Indonesia,” katanya.
Ia pun menyinggung kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang memberi izin kepada koperasi mengelola tambang mineral hingga 2.500 hektare.
“Perjuangan koperasi yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa adalah bagaimana masyarakat Indonesia bisa hidup berkeadilan, berkecukupan, dan sejahtera karena adanya wadah koperasi,” tegasnya.
Ketua Umum Perhimpunan BMT Indonesia Mursida Rambe menyoroti pentingnya dukungan regulasi agar gerakan koperasi bisa melaju lebih cepat. “Kami berharap Pak Menkop Ferry dapat meninjau kembali beberapa peraturan yang dirasa kurang sesuai agar dapat mendorong percepatan kemajuan koperasi di Indonesia,” ujar Mursida.
Mursida menambahkan bahwa Perhimpunan BMT Indonesia kini memiliki lebih dari 2,9 juta anggota dan 1.231 kantor di seluruh Indonesia. Dengan potensi ini, ia menegaskan komitmennya agar BMT menjadi solusi nyata bagi permasalahan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin koperasi terus tumbuh berkembang, terutama untuk menekan gerak langkah rentenir serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan,” pungkasnya.
Dia menambahkan, pertumbuhan ekonomi desa secara agregat akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional menuju 8 persen. “Kami di Kementerian Koperasi terbuka untuk mendukung apa pun yang dibutuhkan guna memperbesar koperasi termasuk BMT di Indonesia,” katanya.
Ia pun menyinggung kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang memberi izin kepada koperasi mengelola tambang mineral hingga 2.500 hektare.
“Perjuangan koperasi yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa adalah bagaimana masyarakat Indonesia bisa hidup berkeadilan, berkecukupan, dan sejahtera karena adanya wadah koperasi,” tegasnya.
Ketua Umum Perhimpunan BMT Indonesia Mursida Rambe menyoroti pentingnya dukungan regulasi agar gerakan koperasi bisa melaju lebih cepat. “Kami berharap Pak Menkop Ferry dapat meninjau kembali beberapa peraturan yang dirasa kurang sesuai agar dapat mendorong percepatan kemajuan koperasi di Indonesia,” ujar Mursida.
Mursida menambahkan bahwa Perhimpunan BMT Indonesia kini memiliki lebih dari 2,9 juta anggota dan 1.231 kantor di seluruh Indonesia. Dengan potensi ini, ia menegaskan komitmennya agar BMT menjadi solusi nyata bagi permasalahan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin koperasi terus tumbuh berkembang, terutama untuk menekan gerak langkah rentenir serta mengurangi pengangguran dan kemiskinan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :