Kemenag: Sertifikat Halal Dorong Kepercayaan Konsumen dan Perkuat Daya Saing Global
Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:37 WIB
loading...
Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag M. Fuad Nasar menegaskan sertifikat halal mendorong kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk lokal. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menyebut, penerapan jaminan produk halal bukan hanya bagian dari ajaran agama, tetapi juga strategi penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Tidak hanya itu, jaminan produk halal juga memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.
“Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, tidak rugi memilih makanan dan minuman halal. Halal itu inklusif. Halal itu pasti bergizi dan juga higienis,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag M. Fuad Nasar di Kendari, Kamis (16/10/2025).
Fuad menjelaskan, kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah ditetapkannya fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa.
Baca juga: Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026
Sistem jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh proses produksi mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan penyajian—terjamin bebas dari unsur yang diharamkan.
Menurut Fuad, kehadiran sistem jaminan produk halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen, tetapi juga menjadi faktor pembeda dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.
“Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Halal juga menguntungkan secara ekonomi karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara yang mensyaratkan Halal Product Assurance,” jelasnya.
Fuad juga menekankan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha memahami titik kritis kehalalan produk serta cara memastikan keamanan konsumsi.
Baca juga: 20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan Akhir September 2025
“Peningkatan literasi halal dan dakwah halal perlu terus dilakukan, tidak hanya menggunakan bahasa hukum, tetapi juga melalui bahasa budaya dan bahasa sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” ujarnya.
Fuad mengingatkan perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia telah berlangsung lama. Sejak 1976, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan dari babi.
Upaya ini berlanjut hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadikan Indonesia sebagai pelopor negara dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasaran.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 juga mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan haram untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
“Halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi jaminan mutu yang diakui secara internasional. Ini momentum bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat daya saing produk dan memperluas pasar,” ucapnya.
“Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, tidak rugi memilih makanan dan minuman halal. Halal itu inklusif. Halal itu pasti bergizi dan juga higienis,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag M. Fuad Nasar di Kendari, Kamis (16/10/2025).
Fuad menjelaskan, kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah ditetapkannya fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa.
Baca juga: Babe Haikal: Produk Tanpa Sertifikat Halal Masuk Kategori Barang Ilegal Mulai 2026
Sistem jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh proses produksi mulai dari bahan baku, bahan tambahan, hingga pengolahan, penyimpanan, dan penyajian—terjamin bebas dari unsur yang diharamkan.
Menurut Fuad, kehadiran sistem jaminan produk halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen, tetapi juga menjadi faktor pembeda dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.
“Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Halal juga menguntungkan secara ekonomi karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara yang mensyaratkan Halal Product Assurance,” jelasnya.
Fuad juga menekankan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha memahami titik kritis kehalalan produk serta cara memastikan keamanan konsumsi.
Baca juga: 20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan Akhir September 2025
“Peningkatan literasi halal dan dakwah halal perlu terus dilakukan, tidak hanya menggunakan bahasa hukum, tetapi juga melalui bahasa budaya dan bahasa sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” ujarnya.
Fuad mengingatkan perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia telah berlangsung lama. Sejak 1976, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan dari babi.
Upaya ini berlanjut hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadikan Indonesia sebagai pelopor negara dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasaran.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 juga mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan haram untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya.
“Halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi jaminan mutu yang diakui secara internasional. Ini momentum bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat daya saing produk dan memperluas pasar,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :