Kepentingan Nasional dalam Produk Halal
Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:52 WIB
loading...
A
A
A
Negara lain juga telah melakukan upaya serius seperti Thailand dengan dapur halal dunia dan Korea Selatan dengan destinasi wisata halal. Bahkan Brazil dan Australia dengan pemimpin pasar daging halal. Karenanya ada urgensi untuk memperkuat produk halal Indonesia dan membrandingnya secara baik di tingkat global.
Oleh karena itu, ekosistem industri halal nasional perlu diperkuat secara bersama dengan mendorong pembangunan infrastruktur halal, sertifikasi halal, peningkatan kesadaran akan indutri halal, literasi halal, expo halal berskala nasional dan global, hingga pemberian penghargaan. Fasilitasi seperti Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria tertentu juga perlu terus dilakukan. Untuk melaksanakannya, BPJPH harus terus memperkuat jejaring kolaborasi dengan stakeholder terkait.
Tertib Halal perlu dilakukan yaitu kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.
Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, juga mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya.
Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal. Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk. Jadi secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.
Dari kewajiban agama, halal telah berkembang menjadi gaya hidup dan membuka banyak peluang global. Semua komponen bangsa harus bisa memanfaatkan dengan langkah sinergi secara maksimal. Sebagai bagian ikhtiar itu, 17 Oktober layak diusulkan sebagai Hari Halal Nasional.
Oleh karena itu, ekosistem industri halal nasional perlu diperkuat secara bersama dengan mendorong pembangunan infrastruktur halal, sertifikasi halal, peningkatan kesadaran akan indutri halal, literasi halal, expo halal berskala nasional dan global, hingga pemberian penghargaan. Fasilitasi seperti Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria tertentu juga perlu terus dilakukan. Untuk melaksanakannya, BPJPH harus terus memperkuat jejaring kolaborasi dengan stakeholder terkait.
Tertib Halal perlu dilakukan yaitu kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.
Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, juga mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya.
Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal. Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk. Jadi secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.
Dari kewajiban agama, halal telah berkembang menjadi gaya hidup dan membuka banyak peluang global. Semua komponen bangsa harus bisa memanfaatkan dengan langkah sinergi secara maksimal. Sebagai bagian ikhtiar itu, 17 Oktober layak diusulkan sebagai Hari Halal Nasional.
(abd)
Lihat Juga :