Kepentingan Nasional dalam Produk Halal
Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:52 WIB
loading...
Dosen Hubungan Internasional FISIP dan Staf Ahli Rektor Unwahas Semarang, Andi Purwono. FOTO/DOK.UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG
A
A
A
Andi Purwono
Dosen Hubungan Internasional FISIP
Staf Ahli Rektor Unwahas Semarang
TANGGAL 17 Oktober menjadi momentum penting dalam industri halal Indonesia. Pada tanggal itu ditetapkan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Tanggal itu juga istimewa karena menjadi akhir tahap sosialisasi dan mulai berlakunya kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk tertentu.
Tidak dipungkiri, saat ini memang masih dijumpai beberapa kasus temuan produk terkontaminasi haram yang menantang. Meski demikian, kesadaran arti penting produk halal meningkat dan industri halal berkembang positif. Karenanya, produk halal kini memiliki kaitan sangat erat dengan beberapa kepentingan nasional vital kita hingga ranah global.
Dalam perspektif ilmu politik, ada dua tugas utama negara terhadap rakyat yaitu melindungi dan menyejahterakan. Dalam buku klasik Games Nations Play: Analyzing International Politics, keamanan dan kesejahteraan juga menjadi tujuan utama negara berhubungan internasional (John W. Spanier: 1981). Kepentingan lainnya adalah citra positif dan promosi ideologi.
Dalam kitab suci umat Islam, dua tugas itu sejalan dengan peran Sang Pencipta yang disebut Surah al Quraish dalam frase ath'amahum min ju'in (memberi makan bagi yang lapar/kesejahteraan) dan aamanahum min khauf (memberi rasa aman dari ketakutan/keamanan). Konsep keamanan kontemporer sendiri mengalami perluasan hingga pada ketiadaan ancaman pada pribadi (human security). Bahkan ia meluas sampai aspek keyakinan individu dalam memeluk dan menjalankan agamanya.
Karenanya, keamanan rakyat dalam mengkonsumsi produk halal menjadi urgen. Negara berkewajiban memberi jaminan, dan rakyat berhak terlindungi haknya. Untuk itu, penjaminan halal dilakukan melalui proses sertifikasi.
Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah para ulama, zuama, dan tokoh Islam turut berperan dalam konteks tersebut. Sejalan dengan peran sebagai pelayan ummah (khadimul ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah), MUI juga menjadi penjaga (ro'iy) umat. Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Makruf Amin menjabarkan peran penjaga (ri'ayah) itu dengan tiga aspek yaitu 'anil afkar al munharifah (pemikiran yang menyimpang), 'anil 'aqidah al bathilah (aqidah yang sesat), dan 'anil mu'amalah ghoiri syari'ah (muamalah yang tidak sesuai syariah).
Menjamin kehalalan produk adalah bagian dari peran menjaga umat dari aktifitas yang tidak sesuai tuntunan agama tersebut. Karenanya dalam sejarah, MUI menjadi organisasi pertama yang bersama Institut Pertanian Bogor pada 6 Januari 1989 melaksanakan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM). Lembaga ini mulai menerbitkan sertifikat halal sejak 1991 melalui kerja sama dengan beberapa lembaga pemerintah dan perguruan tinggi. Sertifikasi ini disambut baik pelaku usaha yang ingin menjamin kehalalan dan meningkatkan nilai ekonomi produknya.
Sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, jaminan sertifikasi produk halal selanjutnya dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk tahun 2017. Kewajiban sertifikasi halal sesuai undang-undang tersebut semestinya telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, yaitu lima tahun sejak diundangkan. Namun dalam implementasinya kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis produk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kedua, kepentingan citra/prestise nasional sebagai negara berpenduduk muslim mayoritas terbesar yang tengah beriplomasi untuk menjadi pusat industri halal global. Indonesia menargetkan diri untuk menjadi pusat industri halal dunia sebagaimana tercantum dalam Visi Indonesia Emas 2045. Ada lima negara yang disebut-sebut tengah berlomba untuk menjadi pusat industri halal dunia yaitu Malaysia, Indonesia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Arab Saudi.
Ketiga, kepentingan ekonomi karena industri halal telah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru secara global. Potensi produk industrI halal global disebut mencapai USD1,3 triliun. Ini juga berkaitan dengan berbagai peluang mulai dari pariwisata halal, arus masuk investasi, hingga ekspor produk halal yang menjadi lebih terbuka bagi kepentingan ekonomi kita.
Apalagi posisi sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tidak hanya bermakna pasar/konsumen halal yang besar. Ia harus menguatkan tekad agar kita bisa mengambil peluang ekonomi sebagai produsen, jangan sampai hanya bisa menjadi pasar produk halal negara lain. Saat ini kita menduduki peringkat ketiga dalam Indikator Ekonomi Islam Global versi The State of the Global Islamic Economy Report 2023/2024, setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Negara lain juga telah melakukan upaya serius seperti Thailand dengan dapur halal dunia dan Korea Selatan dengan destinasi wisata halal. Bahkan Brazil dan Australia dengan pemimpin pasar daging halal. Karenanya ada urgensi untuk memperkuat produk halal Indonesia dan membrandingnya secara baik di tingkat global.
Oleh karena itu, ekosistem industri halal nasional perlu diperkuat secara bersama dengan mendorong pembangunan infrastruktur halal, sertifikasi halal, peningkatan kesadaran akan indutri halal, literasi halal, expo halal berskala nasional dan global, hingga pemberian penghargaan. Fasilitasi seperti Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria tertentu juga perlu terus dilakukan. Untuk melaksanakannya, BPJPH harus terus memperkuat jejaring kolaborasi dengan stakeholder terkait.
Tertib Halal perlu dilakukan yaitu kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.
Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, juga mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya.
Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal. Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk. Jadi secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.
Dari kewajiban agama, halal telah berkembang menjadi gaya hidup dan membuka banyak peluang global. Semua komponen bangsa harus bisa memanfaatkan dengan langkah sinergi secara maksimal. Sebagai bagian ikhtiar itu, 17 Oktober layak diusulkan sebagai Hari Halal Nasional.
Dosen Hubungan Internasional FISIP
Staf Ahli Rektor Unwahas Semarang
TANGGAL 17 Oktober menjadi momentum penting dalam industri halal Indonesia. Pada tanggal itu ditetapkan Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Tanggal itu juga istimewa karena menjadi akhir tahap sosialisasi dan mulai berlakunya kewajiban sertifikasi halal untuk kelompok produk tertentu.
Tidak dipungkiri, saat ini memang masih dijumpai beberapa kasus temuan produk terkontaminasi haram yang menantang. Meski demikian, kesadaran arti penting produk halal meningkat dan industri halal berkembang positif. Karenanya, produk halal kini memiliki kaitan sangat erat dengan beberapa kepentingan nasional vital kita hingga ranah global.
Dalam perspektif ilmu politik, ada dua tugas utama negara terhadap rakyat yaitu melindungi dan menyejahterakan. Dalam buku klasik Games Nations Play: Analyzing International Politics, keamanan dan kesejahteraan juga menjadi tujuan utama negara berhubungan internasional (John W. Spanier: 1981). Kepentingan lainnya adalah citra positif dan promosi ideologi.
Dalam kitab suci umat Islam, dua tugas itu sejalan dengan peran Sang Pencipta yang disebut Surah al Quraish dalam frase ath'amahum min ju'in (memberi makan bagi yang lapar/kesejahteraan) dan aamanahum min khauf (memberi rasa aman dari ketakutan/keamanan). Konsep keamanan kontemporer sendiri mengalami perluasan hingga pada ketiadaan ancaman pada pribadi (human security). Bahkan ia meluas sampai aspek keyakinan individu dalam memeluk dan menjalankan agamanya.
Karenanya, keamanan rakyat dalam mengkonsumsi produk halal menjadi urgen. Negara berkewajiban memberi jaminan, dan rakyat berhak terlindungi haknya. Untuk itu, penjaminan halal dilakukan melalui proses sertifikasi.
Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah para ulama, zuama, dan tokoh Islam turut berperan dalam konteks tersebut. Sejalan dengan peran sebagai pelayan ummah (khadimul ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah), MUI juga menjadi penjaga (ro'iy) umat. Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Makruf Amin menjabarkan peran penjaga (ri'ayah) itu dengan tiga aspek yaitu 'anil afkar al munharifah (pemikiran yang menyimpang), 'anil 'aqidah al bathilah (aqidah yang sesat), dan 'anil mu'amalah ghoiri syari'ah (muamalah yang tidak sesuai syariah).
Menjamin kehalalan produk adalah bagian dari peran menjaga umat dari aktifitas yang tidak sesuai tuntunan agama tersebut. Karenanya dalam sejarah, MUI menjadi organisasi pertama yang bersama Institut Pertanian Bogor pada 6 Januari 1989 melaksanakan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM). Lembaga ini mulai menerbitkan sertifikat halal sejak 1991 melalui kerja sama dengan beberapa lembaga pemerintah dan perguruan tinggi. Sertifikasi ini disambut baik pelaku usaha yang ingin menjamin kehalalan dan meningkatkan nilai ekonomi produknya.
Sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, jaminan sertifikasi produk halal selanjutnya dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk tahun 2017. Kewajiban sertifikasi halal sesuai undang-undang tersebut semestinya telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, yaitu lima tahun sejak diundangkan. Namun dalam implementasinya kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis produk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peluang Global
Setidaknya ada beberapa kepentingan nasional vital dalam penjaminan produk halal. Pertama, kepentingan keamanan berkaitan perlindungan halal bagi konsumen muslim. Karena itu semua pemangku kepentingan harus terus meneguhkan komitmen untuk memberi jaminan produk halal.Kedua, kepentingan citra/prestise nasional sebagai negara berpenduduk muslim mayoritas terbesar yang tengah beriplomasi untuk menjadi pusat industri halal global. Indonesia menargetkan diri untuk menjadi pusat industri halal dunia sebagaimana tercantum dalam Visi Indonesia Emas 2045. Ada lima negara yang disebut-sebut tengah berlomba untuk menjadi pusat industri halal dunia yaitu Malaysia, Indonesia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Arab Saudi.
Ketiga, kepentingan ekonomi karena industri halal telah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru secara global. Potensi produk industrI halal global disebut mencapai USD1,3 triliun. Ini juga berkaitan dengan berbagai peluang mulai dari pariwisata halal, arus masuk investasi, hingga ekspor produk halal yang menjadi lebih terbuka bagi kepentingan ekonomi kita.
Apalagi posisi sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tidak hanya bermakna pasar/konsumen halal yang besar. Ia harus menguatkan tekad agar kita bisa mengambil peluang ekonomi sebagai produsen, jangan sampai hanya bisa menjadi pasar produk halal negara lain. Saat ini kita menduduki peringkat ketiga dalam Indikator Ekonomi Islam Global versi The State of the Global Islamic Economy Report 2023/2024, setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Negara lain juga telah melakukan upaya serius seperti Thailand dengan dapur halal dunia dan Korea Selatan dengan destinasi wisata halal. Bahkan Brazil dan Australia dengan pemimpin pasar daging halal. Karenanya ada urgensi untuk memperkuat produk halal Indonesia dan membrandingnya secara baik di tingkat global.
Oleh karena itu, ekosistem industri halal nasional perlu diperkuat secara bersama dengan mendorong pembangunan infrastruktur halal, sertifikasi halal, peningkatan kesadaran akan indutri halal, literasi halal, expo halal berskala nasional dan global, hingga pemberian penghargaan. Fasilitasi seperti Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kriteria tertentu juga perlu terus dilakukan. Untuk melaksanakannya, BPJPH harus terus memperkuat jejaring kolaborasi dengan stakeholder terkait.
Tertib Halal perlu dilakukan yaitu kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.
Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, juga mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya.
Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal. Pelaku usaha juga berperan aktif dalam sosialisasi dan publikasi halal, misalnya lewat media sosial, website, atau kemasan produk. Jadi secara bersama-sama menjadikan kehalalan produk sebagai identitas nasional dan standar kualitas universal.
Dari kewajiban agama, halal telah berkembang menjadi gaya hidup dan membuka banyak peluang global. Semua komponen bangsa harus bisa memanfaatkan dengan langkah sinergi secara maksimal. Sebagai bagian ikhtiar itu, 17 Oktober layak diusulkan sebagai Hari Halal Nasional.
(abd)
Lihat Juga :