Kepentingan Nasional dalam Produk Halal
Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:52 WIB
loading...
A
A
A
Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah para ulama, zuama, dan tokoh Islam turut berperan dalam konteks tersebut. Sejalan dengan peran sebagai pelayan ummah (khadimul ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah), MUI juga menjadi penjaga (ro'iy) umat. Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Makruf Amin menjabarkan peran penjaga (ri'ayah) itu dengan tiga aspek yaitu 'anil afkar al munharifah (pemikiran yang menyimpang), 'anil 'aqidah al bathilah (aqidah yang sesat), dan 'anil mu'amalah ghoiri syari'ah (muamalah yang tidak sesuai syariah).
Menjamin kehalalan produk adalah bagian dari peran menjaga umat dari aktifitas yang tidak sesuai tuntunan agama tersebut. Karenanya dalam sejarah, MUI menjadi organisasi pertama yang bersama Institut Pertanian Bogor pada 6 Januari 1989 melaksanakan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM). Lembaga ini mulai menerbitkan sertifikat halal sejak 1991 melalui kerja sama dengan beberapa lembaga pemerintah dan perguruan tinggi. Sertifikasi ini disambut baik pelaku usaha yang ingin menjamin kehalalan dan meningkatkan nilai ekonomi produknya.
Sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, jaminan sertifikasi produk halal selanjutnya dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk tahun 2017. Kewajiban sertifikasi halal sesuai undang-undang tersebut semestinya telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, yaitu lima tahun sejak diundangkan. Namun dalam implementasinya kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis produk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kedua, kepentingan citra/prestise nasional sebagai negara berpenduduk muslim mayoritas terbesar yang tengah beriplomasi untuk menjadi pusat industri halal global. Indonesia menargetkan diri untuk menjadi pusat industri halal dunia sebagaimana tercantum dalam Visi Indonesia Emas 2045. Ada lima negara yang disebut-sebut tengah berlomba untuk menjadi pusat industri halal dunia yaitu Malaysia, Indonesia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Arab Saudi.
Ketiga, kepentingan ekonomi karena industri halal telah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru secara global. Potensi produk industrI halal global disebut mencapai USD1,3 triliun. Ini juga berkaitan dengan berbagai peluang mulai dari pariwisata halal, arus masuk investasi, hingga ekspor produk halal yang menjadi lebih terbuka bagi kepentingan ekonomi kita.
Apalagi posisi sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tidak hanya bermakna pasar/konsumen halal yang besar. Ia harus menguatkan tekad agar kita bisa mengambil peluang ekonomi sebagai produsen, jangan sampai hanya bisa menjadi pasar produk halal negara lain. Saat ini kita menduduki peringkat ketiga dalam Indikator Ekonomi Islam Global versi The State of the Global Islamic Economy Report 2023/2024, setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Menjamin kehalalan produk adalah bagian dari peran menjaga umat dari aktifitas yang tidak sesuai tuntunan agama tersebut. Karenanya dalam sejarah, MUI menjadi organisasi pertama yang bersama Institut Pertanian Bogor pada 6 Januari 1989 melaksanakan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM). Lembaga ini mulai menerbitkan sertifikat halal sejak 1991 melalui kerja sama dengan beberapa lembaga pemerintah dan perguruan tinggi. Sertifikasi ini disambut baik pelaku usaha yang ingin menjamin kehalalan dan meningkatkan nilai ekonomi produknya.
Sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, jaminan sertifikasi produk halal selanjutnya dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk tahun 2017. Kewajiban sertifikasi halal sesuai undang-undang tersebut semestinya telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, yaitu lima tahun sejak diundangkan. Namun dalam implementasinya kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis produk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Peluang Global
Setidaknya ada beberapa kepentingan nasional vital dalam penjaminan produk halal. Pertama, kepentingan keamanan berkaitan perlindungan halal bagi konsumen muslim. Karena itu semua pemangku kepentingan harus terus meneguhkan komitmen untuk memberi jaminan produk halal.Kedua, kepentingan citra/prestise nasional sebagai negara berpenduduk muslim mayoritas terbesar yang tengah beriplomasi untuk menjadi pusat industri halal global. Indonesia menargetkan diri untuk menjadi pusat industri halal dunia sebagaimana tercantum dalam Visi Indonesia Emas 2045. Ada lima negara yang disebut-sebut tengah berlomba untuk menjadi pusat industri halal dunia yaitu Malaysia, Indonesia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Arab Saudi.
Ketiga, kepentingan ekonomi karena industri halal telah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru secara global. Potensi produk industrI halal global disebut mencapai USD1,3 triliun. Ini juga berkaitan dengan berbagai peluang mulai dari pariwisata halal, arus masuk investasi, hingga ekspor produk halal yang menjadi lebih terbuka bagi kepentingan ekonomi kita.
Apalagi posisi sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia tidak hanya bermakna pasar/konsumen halal yang besar. Ia harus menguatkan tekad agar kita bisa mengambil peluang ekonomi sebagai produsen, jangan sampai hanya bisa menjadi pasar produk halal negara lain. Saat ini kita menduduki peringkat ketiga dalam Indikator Ekonomi Islam Global versi The State of the Global Islamic Economy Report 2023/2024, setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Lihat Juga :