Prabowo Terbitkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:59 WIB
loading...
A A A
Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Dalam aturan itu juga disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasionall PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Selain itu, pada Pasal 5 juga dijelaskan bahwa BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, BUMN dan anak usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL. Selain itu, PT PLN juga ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL.

Baca juga: 10 Pekerja Tewas Akibat Kapal Tanker Meledak di Batam

"PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL," tulis Ayat 2 Pasal 5 beleid tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama Pertahanan hingga Teknologi
Presiden Prabowo ke...
Presiden Prabowo ke PM Wong: Hubungan Indonesia-Singapura Harus Langgeng
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Prabowo: Indonesia-Singapura...
Prabowo: Indonesia-Singapura Sepakat Jaga Keamanan Selat Malaka
Prabowo ke PM Singapura:...
Prabowo ke PM Singapura: Kalau Ada Salah Paham, Kita Selesaikan Terbuka
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui...
8 Ruas Jalan Bakal Dilalui Rombongan PM Singapura saat Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Rekomendasi
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Manohara Tolak Flexing,...
Manohara Tolak Flexing, Pilih Habiskan Uang untuk Merawat 8 Anjing dan 4 Kucing
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved