Prabowo Terbitkan Aturan Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan
Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, pada Pasal 19, harga pembelian listrik oleh PT PLN juga sudah diatur dan ditetapkan sebesar USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas. Meski begitu, harga pembelian listrik oleh PT PLN masih bisa ditinjau kembali oleh menteri ESDM.
Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas.
"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.
Sedangkan terkait PSE menjadi BBM, hal tersebut diatur dalam Pasal 28. Nantinya, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya.
Sementara untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa produk ikutan akan ditetapkan oleh menteri ESDM.
Untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27 beleid tersebut. Nantinya produk energi yang dihasilkan adalah biomassa dan biogas.
"Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil," tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.
Sedangkan terkait PSE menjadi BBM, hal tersebut diatur dalam Pasal 28. Nantinya, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya.
Sementara untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa produk ikutan akan ditetapkan oleh menteri ESDM.
(shf)
Lihat Juga :