Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dilanjut ke Persidangan
Senin, 13 Oktober 2025 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Selain kepada Gibran, Subhan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk juga minta maaf dan mundur dari jabatan. KPU merupakan tergugat lainnya dalam gugatan ini.
Sementara, Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan hal senada. Dadang menyebut kliennya tidak bisa memenuhi permintaan penggugat.
"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta penggugat," kata Dadang.
![Gugatan Rp125 Triliun terhadap Gibran Dilanjut ke Persidangan]()
Dadang Herli Saputra
Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini diajukan oleh Subhan selaku penggugat yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.
Dengan landasan pasal tersebut, penggugat merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:
Sementara, Kuasa Hukum Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan hal senada. Dadang menyebut kliennya tidak bisa memenuhi permintaan penggugat.
"Kami sudah menyampaikan apa yang disampaikan penggugat, memberikan tanggapan. Tetapi kami tidak dapat memenuhi seluruh apa yang diminta penggugat," kata Dadang.

Dadang Herli Saputra
Sebagai informasi, gugatan perkara perdata ini diajukan oleh Subhan selaku penggugat yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam Pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres adalah 'berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat'.
Dengan landasan pasal tersebut, penggugat merasa Gibran tidak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:
Lihat Juga :