Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Bukti Permulaan Sah dalam Penetapan Nadiem
Jum'at, 10 Oktober 2025 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
"Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap pemohon menjadi cacat hukum dan tidak sah, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan seluruh akibat hukumnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," katanya.
Sementara itu, perwakilan Tim Hukum Kejagung Roy Riady optimistis bakal memenangkan praperadilan tersebut. Menurutnya, salah satu poinnya karena penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan penyidik Kejagung telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka bahkan tak hanya didasarkan pada dua alat bukti minimum saja, tapi empat alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti yang disita.
"Kami sangat optimis," ujar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Sementara itu, perwakilan Tim Hukum Kejagung Roy Riady optimistis bakal memenangkan praperadilan tersebut. Menurutnya, salah satu poinnya karena penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan penyidik Kejagung telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka bahkan tak hanya didasarkan pada dua alat bukti minimum saja, tapi empat alat bukti, baik keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti yang disita.
"Kami sangat optimis," ujar kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
(abd)
Lihat Juga :