Jakarta Fix PSBB Lagi Mulai Besok, Satgas Covid-19: Sudah Koordinasi dengan Pusat
Minggu, 13 September 2020 - 15:12 WIB
loading...
Kawasan Kota Tua bakal ditutup kembali saat PSBB diberlakukan lagi di DKI Jakarta. Foto: SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar total pada 14 September 2020. Kebijakan ini tertuang dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dalam rangka PSBB yang ditetapkan hari ini 13 September tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan pada 9 April 2020.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa PSBB DKI ini telah melalui proses koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Pemerintah Pusat.
"Bapak Gubernur DKI telah mengumumkan tentang peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dalam rangka PSBB. Dan peraturan gubernur ini muncul karena adanya perkembangan terkini dari penanganan kasus yang ada di DKI Jakarta dan ini sudah melalui proses koordinasi dengan Satgas dan Pemerintah Pusat,” ungkapnya dalam Konferensi Pers terkait PSBB di DKI Jakarta, di Balai Kota, Jakarta yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, (13/9/2020).
(Baca: Polemik Jakarta PSBB Lagi, Refly Harun Tunjukkan Pangkal Masalahnya)
Wiku mengatakan dalam proses penetapan PSBB ada lima tahapan yang harus dilalui. “Seperti kita ketahui bersama dalam peraturan PSBB ini, selalu ada proses tahapan yang terdiri dari 5 tahap. Yang pertama adalah prakondisi, yang kedua adalah timing, yang ketiga adalah prioritas. Yang keempat adalah koordinasi pusat dan daerah dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Satgas di pemerintah pusat dan Satgas di daerah. Serta monitoring evaluasi,” ungkapnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa PSBB DKI ini telah melalui proses koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan Pemerintah Pusat.
"Bapak Gubernur DKI telah mengumumkan tentang peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dalam rangka PSBB. Dan peraturan gubernur ini muncul karena adanya perkembangan terkini dari penanganan kasus yang ada di DKI Jakarta dan ini sudah melalui proses koordinasi dengan Satgas dan Pemerintah Pusat,” ungkapnya dalam Konferensi Pers terkait PSBB di DKI Jakarta, di Balai Kota, Jakarta yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, (13/9/2020).
(Baca: Polemik Jakarta PSBB Lagi, Refly Harun Tunjukkan Pangkal Masalahnya)
Wiku mengatakan dalam proses penetapan PSBB ada lima tahapan yang harus dilalui. “Seperti kita ketahui bersama dalam peraturan PSBB ini, selalu ada proses tahapan yang terdiri dari 5 tahap. Yang pertama adalah prakondisi, yang kedua adalah timing, yang ketiga adalah prioritas. Yang keempat adalah koordinasi pusat dan daerah dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Satgas di pemerintah pusat dan Satgas di daerah. Serta monitoring evaluasi,” ungkapnya.
Lihat Juga :