Paparkan Keberhasilan Pengelolaan Dana Haji, Kepala BPKH: Perluas Investasi
Kamis, 09 Oktober 2025 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Apa Status Pegawai Jika Lolos Lowongan BPKH 2025, Tetap atau Kontrak?
Namun, Fadlul mengakui tantangan tetap ada seperti fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal, serta perubahan regulasi cepat yang dipengaruhi visi Saudi 2030. “Semua ini menuntut manajemen risiko investasi yang kuat,” tambahnya.
Fadlul menjelaskan, pengelolaan dana haji berlandaskan pada empat peran strategis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 meliputi, investasi untuk memaksimalkan manfaat jemaah haji. Meningkatkan kualitas layanan ibadah melalui imbal hasil yang disalurkan sebagai subsidi biaya haji. Menjamin efisiensi dan transparansi dalam penggunaan dana dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan umat Islam melalui proyek sosial dan ekonomi di dalam negeri.
“Semua peran ini diarahkan untuk mengoptimalkan perjalanan finansial jutaan calon jemaah yang mempercayakan tabungan hidup mereka kepada kami,” kata Fadlul.
BPKH mencatat pertumbuhan dana kelolaan yang konsisten. Dari Rp166,54 triliun pada 2022, menjadi Rp171,64 triliun di 2024. Target pada 2025 ditetapkan sebesar Rp188,9 triliun. Hingga Agustus 2025, sebesar 75,9% dana atau Rp130,39 triliun dialokasikan untuk investasi yang fokus pada sukuk, reksadana, investasi langsung, dan emas, sementara sisanya Rp41,39 triliun ditempatkan di instrumen likuid seperti deposito dan giro.
“Strategi ini menjamin dua hal: likuiditas tinggi untuk operasional haji dan imbal hasil optimal melalui instrumen syariah yang aman,” ujarnya.
Fadlul mencatat pertumbuhan investasi sebesar 1,92% dan lonjakan penempatan dana sebesar 15,59% dalam satu tahun terakhir. Dalam memperluas peran strategisnya di luar negeri, BPKH membentuk anak perusahaan BPKH Limited di Arab Saudi. Perusahaan ini bergerak di sektor-sektor penting dalam ekosistem haji, termasuk perhotelan, properti, catering, dan transportasi.
Namun, Fadlul mengakui tantangan tetap ada seperti fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap riyal, serta perubahan regulasi cepat yang dipengaruhi visi Saudi 2030. “Semua ini menuntut manajemen risiko investasi yang kuat,” tambahnya.
Fadlul menjelaskan, pengelolaan dana haji berlandaskan pada empat peran strategis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 meliputi, investasi untuk memaksimalkan manfaat jemaah haji. Meningkatkan kualitas layanan ibadah melalui imbal hasil yang disalurkan sebagai subsidi biaya haji. Menjamin efisiensi dan transparansi dalam penggunaan dana dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan umat Islam melalui proyek sosial dan ekonomi di dalam negeri.
“Semua peran ini diarahkan untuk mengoptimalkan perjalanan finansial jutaan calon jemaah yang mempercayakan tabungan hidup mereka kepada kami,” kata Fadlul.
BPKH mencatat pertumbuhan dana kelolaan yang konsisten. Dari Rp166,54 triliun pada 2022, menjadi Rp171,64 triliun di 2024. Target pada 2025 ditetapkan sebesar Rp188,9 triliun. Hingga Agustus 2025, sebesar 75,9% dana atau Rp130,39 triliun dialokasikan untuk investasi yang fokus pada sukuk, reksadana, investasi langsung, dan emas, sementara sisanya Rp41,39 triliun ditempatkan di instrumen likuid seperti deposito dan giro.
“Strategi ini menjamin dua hal: likuiditas tinggi untuk operasional haji dan imbal hasil optimal melalui instrumen syariah yang aman,” ujarnya.
Fadlul mencatat pertumbuhan investasi sebesar 1,92% dan lonjakan penempatan dana sebesar 15,59% dalam satu tahun terakhir. Dalam memperluas peran strategisnya di luar negeri, BPKH membentuk anak perusahaan BPKH Limited di Arab Saudi. Perusahaan ini bergerak di sektor-sektor penting dalam ekosistem haji, termasuk perhotelan, properti, catering, dan transportasi.
Lihat Juga :