Sudah 36 Tahun, Negara Masih Berhutang Peristiwa Tanjung Priok
Minggu, 13 September 2020 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
"Namun sayangnya putusan tersebut dianulir dalam tingkat kasasi, yang menyatakan ke-12 orang terdakwa dinyatakan bebas," imbuhnya.
Dia mengatakan, walaupun proses peradilan telah dilangsungkan dan membebaskan ke-12 orang terdakwa dari tuntutan dalam tingkat kasasi, proses tersebut tidak menutup fakta bahwa telah terjadi peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru melalui Aparat Keamanannya pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok.
"Tidak hanya hasil temuan Komnas HAM dan proses peradilan, serta janji politik Presiden Jokowi terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat dimaknai bahwa kasus Tanjung Priok belum dapat terselesaikan oleh Negara," ujarnya.
(Baca: Terkait Penyerangan Polsek Ciracas, Amnesti Internasional: Tegakkan Hukum)
Maka itu, dalam peringatan 36 tahun peristiwa Pelangaran HAM yang terjadi di Tanjung Priok, KontraS, IKOHI dan Amnesty International Indonesia mendesak Negara memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban berupa pemenuhan kompensasi, rehabilitasi dan restitusi akibat kejahatan yang dilakukan oleh Negara dalam peristiwa Tanjung Priok.
Dia mengatakan, walaupun proses peradilan telah dilangsungkan dan membebaskan ke-12 orang terdakwa dari tuntutan dalam tingkat kasasi, proses tersebut tidak menutup fakta bahwa telah terjadi peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru melalui Aparat Keamanannya pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok.
"Tidak hanya hasil temuan Komnas HAM dan proses peradilan, serta janji politik Presiden Jokowi terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu dapat dimaknai bahwa kasus Tanjung Priok belum dapat terselesaikan oleh Negara," ujarnya.
(Baca: Terkait Penyerangan Polsek Ciracas, Amnesti Internasional: Tegakkan Hukum)
Maka itu, dalam peringatan 36 tahun peristiwa Pelangaran HAM yang terjadi di Tanjung Priok, KontraS, IKOHI dan Amnesty International Indonesia mendesak Negara memberikan pemenuhan terhadap hak-hak korban dan keluarga korban berupa pemenuhan kompensasi, rehabilitasi dan restitusi akibat kejahatan yang dilakukan oleh Negara dalam peristiwa Tanjung Priok.
Lihat Juga :