Ini Alasan Kejagung Ajukan Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut
Selasa, 07 Oktober 2025 - 23:35 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dengan interval. Dan kita tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing," katanya.
Anang menambahkan, saat negara tersebut membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu dari negaranya ke Indonesia, Indonesia nantinya bakal melakukan hal serupa kaitannya dengan DPO negara tersebut di Indonesia.
Anang menambahkan, saat negara tersebut membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu dari negaranya ke Indonesia, Indonesia nantinya bakal melakukan hal serupa kaitannya dengan DPO negara tersebut di Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :