Ini Alasan Kejagung Ajukan Permohonan Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut
Selasa, 07 Oktober 2025 - 23:35 WIB
loading...
Kejagung mengajukan permohonan pencabutan paspor tersangka M Riza Chalid dan tersangka korupsi chromebook, Jurist Tan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan pencabutan paspor tersangka kasus dugaan korupsi chromebook, Jurist Tan dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada PT Pertamina, M Riza Chalid. Pencabutan tersebut dilakukan untuk membatasi ruang gerak kedua tersangka tersebut.
"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir," ujarnya Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (7/10/2025).
Menurut Anang, dengan dicabutnya paspor kedua tersangka itu, mereka hanya memiliki 2 pilihan untuk kembali ke Indonesia. Pertama, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB dan kedua dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.
Baca juga: Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi
"Terkait itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, kita belum (tahu pasti), yang jelas kita memohon dahulu dengan red notice. Nah red notice ini ketika diterbitkan Interpol ke seluruh negara anggota, apabila negara itu kooperatif, di mana yang bersangkutan tinggal, mereka bisa membantu kita," tuturnya.
"Tapi pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dengan interval. Dan kita tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing," katanya.
Anang menambahkan, saat negara tersebut membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu dari negaranya ke Indonesia, Indonesia nantinya bakal melakukan hal serupa kaitannya dengan DPO negara tersebut di Indonesia.
"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir," ujarnya Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (7/10/2025).
Menurut Anang, dengan dicabutnya paspor kedua tersangka itu, mereka hanya memiliki 2 pilihan untuk kembali ke Indonesia. Pertama, menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLB dan kedua dideportasi oleh negara tempat dia berada saat ini.
Baca juga: Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap Kedua Buronan Dideportasi
"Terkait itikad apakah negara lain mau membantu atau tidak, kita belum (tahu pasti), yang jelas kita memohon dahulu dengan red notice. Nah red notice ini ketika diterbitkan Interpol ke seluruh negara anggota, apabila negara itu kooperatif, di mana yang bersangkutan tinggal, mereka bisa membantu kita," tuturnya.
"Tapi pada prinsipnya, dengan terbitnya red notice nantinya, tidak ada paksaan, itu sifatnya sukarela kepada negara yang terkait dengan interval. Dan kita tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing," katanya.
Anang menambahkan, saat negara tersebut membantu pencarian dan pemulangan kedua tersangka itu dari negaranya ke Indonesia, Indonesia nantinya bakal melakukan hal serupa kaitannya dengan DPO negara tersebut di Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :